SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Tampilkan postingan dengan label AD/ART. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AD/ART. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juli 2015

Para Pendiri KSU Gaharu Ende




DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI

(KPRI “GAHARU”)



No.
Nama
Alamat Rumah
Pekerjaan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
Lambertus  J.  Lay

Supian  Munawar
Nesi  Yosef
Permenas Badu
Bernadus Bhato
Simon Sawa
Hendrik Setu
Moses Wabang
D.  Abubakar
Vitalis Lio
Wale Severinus
Moh. Asikin
Paulus Pae
Sadimin
Rosi Fransiskus
Steven Lado
Yeremias Bisa
Martinus Tinus
E.  Mesakh
F.  Djami
R. Sara
Yosef  Nabu
Lukas Judha
Petrus Padi
Stefanus M. Marthen
ldris Djafar
Kaki Kabu Leonardus
Abas Abdullah
Falen Sele
Romanus Bai
Jln. Sudirman No. 24

Jln. Gatot Subroto
Jln. Wirajaya
Jln. Undana No.51
Jln. Siliwangi
Pu’uwaru/ Nangapanda
Jln. Udayana
Jln. Siliwangi
Jln. A. Yani
Km 10 Jrs. Ende - Maumere
Jln. Kelimutu
Jln. Sukarno
Jln. Melati
Jln. Durian
Jln. Wirajaya
Jln. Wirajaya
Potunggo
Jln. Sam Ratulangi
Jln. Sam Ratulangi
Jln. Udayana
Detusoko
Jln. Kelimutu
Jln. Woloare B
Kotabaru
Wolowona
Jln. Kelimutu
Jln.Melati
Jln. W.Z. Yohanes
Kota Baru
Jln. Udayana
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
PegawaiNegeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil
Pggawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil

Bab. XI (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB XI

JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI


Pasal 42
Koperasi dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disahkan oleh Pemerintah dan ditetapkan untuk jangka waktu tidak terbatas.


BAB XII

SISA HASIL USAHA KOPERASI


Pasal 43
(1)     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
(2)     Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa usaha (transaksi usaha dan partisipasi modal) yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)     Besarnya pemupukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4)     Uang Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian sehingga tidak diperkenankan dibagi kepada anggota.


BAB XIII

SANKSI


Pasal 44
(1)     Dalam hal Pengurus, Pengawas, dan anggota tidak mengindahkan kewajibannya dan larangannya  masing-masing sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota terutama dalam hal keuangan atau sesuatu yang merugikan Koperasi, maka melalui Rapat Anggota, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari Pengurus, Pengawas, atau keanggotaan Koperasi.
(2)     Apabila terjadi kerugian keuangan yang diakibatkan oleh Pengurus/ anggota, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan keuangan dimaksud.
(3)     Hal - hal lain mengenai sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.


BAB XIV

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN


Pasal 45
(1)     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan Pemerintah.
(2)     Apabila Koperasi bubar maka perlu dilakukan Penyelesaian Pembubaran oleh Penyelesai.
(3)     Dalam hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4)     Keputusan Pembubaran Koperasi ini oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditur dan Pemerintah.
(5)     Dalam hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi atas Keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(6)     Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

Pasal 45a
Dalam hal di dalam Koperasi terjadi krisis kepercayaan diantara anggota, diantara pengurus/pengawas atau diantara anggota dan pengurus/pengawas, yang terjadi mengarah pada pembubaran Koperasi, sebelum atau sesudah Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota maupun Pemerintah, sebagai akibat Koperasi mengalami pailit/ bangkrut, atau dalam keadaan luar biasa, atau Koperasi dianggap bertentangan dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, dan Koperasi sedang dalam penyelesaian pembubaran oleh Penyelesai, maka anggota Koperasi secara keseluruhan tidak diperkenankan dikeluarkan atau meminta berhenti dari keanggotaan Koperasi dan mengambil/ mengamankan sisa simpanannya masing - masing, sebagai wujud kebersamaan dalam mengatasi permasalahan dan menanggung kerugian yang dialami Koperasi sampai seluruh proses pembubaran Koperasi selesai dilakukan oleh Penyelesai.


Pasal 46
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban :
a.         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama 'KOPERASI DALAM PENYELESAIAN";
b.        Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.         Memanggil Pengurus, Pengawas, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri - sendiri maupun bersama-sama;
d.        Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.         Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dengan pembayaran hutang lainnya;
f.         Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.        Membagikan Sisa Hasil Penyelesaian kepada anggota;
h.        Membuat Berita Acara Penyelesaiannya, dan menyampaikannya kepada :
1)      Kuasa Rapat Anggota dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, atau
2)      Pemerintah dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah.


BAB XIV.A

PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN ANGGOTA


Pasal 46a
(1)     Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dalam setiap unit usaha sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan :
a.       Masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota Koperasi.
b.      Koperasi/ Badan Hukum lainnya.
(2)     Ketentuan mengenai pelayanan Koperasi bagi anggota, serta masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota Koperasi atau koperasi/ badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB XV

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN


Pasal 47
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan atau ketentuan lain yang memuat Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI

(KPRI “GAHARU”)



BAB XVI

PENUTUP


Pasal 48
Hal – hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar (Perubahan I) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.


Demikian Anggaran Dasar (Perubahan I) Koperasi ini ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, dan ditandatangani oleh kami sebagaimana tersebut dalam Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, yang dilaksanakan pada tanggal  Dua puluh lima, bulan Juni, tahun Dua ribu sebelas, pukul 12.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.

=============== 

Bab. X (AD KSU Gaharu - Ende)



BAB X

MODAL PERUSAHAAN KOPERASI


Pasal 38
(1)     Modal Perusahaan Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
(2)     Modal Sendiri berasal dari :
a.     Simpanan Pokok;
b.    Simpanan Wajib;
c.     Dana Cadangan; dan
d.    Hibah.
(3)     Modal Pinjaman Koperasi dapat berasal dari :
a.     Anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya;
c.     Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d.    Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Hutang lainnya; atau
e.     Sumber lain yang sah.
(4)     Selain Modal Sendiri dan Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal 38a
(1)     Modal Penyertaan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama dalam bentuk investasi.
(2)     Modal Penyertaan ikut menanggung resiko dalam hal Koperasi mengalami kerugian.
(3)     Pemilik modal penyertaan dapat berupa Badan usaha yang bukan merupakan koperasi, Bank, lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum, atau perorangan.
(4)     Pemilik Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5)     Pemilik Modal Penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh Modal Penyertaan sesuai perjanjian.

Pasal 38b
Selain pemupukan modal dalam bentuk Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (4) dan pasal 38a, Koperasi dapat memberikan/ menanamkan modal dalam bentuk Modal Penyertaan pada koperasi lainnya (koperasi sekunder) dan atau Bank, serta lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum.

Pasal 38c
Ketentuan lainnya berkaitan dengan Modal Penyertaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi atau Peraturan Khusus.

Pasal 39
(1)     Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi.
(2)     Besarnya  Simpanan Pokok diatur/ ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Uang Simpanan Pokok harus disetor sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk menyetornya dalam jumlah sebanyak - banyaknya 5 (lima) kali angsuran.
(4)     Setiap anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya secara tertulis.
(5)     Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(6)     Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya sendiri pada Koperasi menurut kehendaknya sendiri.

Pasal 40
(1)     Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2)     Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi jasa berupa deviden.

Pasal 40a
(1)     Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus/ simpanan lainnya yang diatur tersendiri.
(2)     Simpanan khusus/ simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pasal 41
Apabila keanggotaan Koperasi berakhir menurut Pasal 11 atau Pasal 12a, maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat :
a.    Dikembalikan kepada bekas anggota atau ahli waris yang berhak dengan segera selambat - lambatnya 1 (satu) bulan kemudian, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
b.    Dikembalikan kepada bekas anggota sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
c.    Menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian Simpanan Wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemberhentiannya.

================ 

Bab. VII.a (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB VII.A

HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGURUS DAN PENGAWAS


Pasal 34b
Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Pengawas, mekanisme Kepengawasan Koperasi, dan hubungan kerja antara Pengawas dan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.



BAB VII.B

AUDIT KOPERASI OLEH AKUNTAN PUBLIK


Pasal 35
(1)     Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik.
(2)     Permintaan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengurus, Pengawas atau Rapat Anggota.
(3)     Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap Laporan Keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi.
(4)     Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari Akuntan Publik antara lain Konsultasi dan Pelatihan.
(5)     Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan :
a.    Frekwensi audit oleh Akuntan Publik dalam 1 (satu) Tahun Buku yang dilaksanakan;
b.    Rencana anggaran biaya audit dalam 1 (satu) Tahun Buku.
(6)     Apabila audit dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak dapat dilaksanakan karena belum mampu membayar biaya audit, Koperasi  wajib membentuk penyisihan dana audit setiap tahun yang besarnya ditetapkan Rapat Anggota.
(7)     Penyisihan dana audit dapat disimpan di Bank atas nama Koperasi.


BAB VIII

PENGELOLA USAHA KOPERASI


Pasal 36
(1)     Pengelola Usaha Koperasi diangkat oleh Pengurus Koperasi sesuai kebutuhan.
(2)     Prosedur pengangkatan Pengelola Usaha Koperasi beserta tugas dan tanggungjawabnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB IX

PEMBUKUAN KOPERASI


Pasal 37
(1)     Tahun Buku Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
(2)     Perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutup Tahun Buku.
(3)     Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembukuan Koperasi  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

==================

Cobalah :