Untuk
mendapatkannya, iuran anggota wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 31
Januari 2015. Bagi anggota lama iuran ini diambil dari pendapatan koperasi, dan
bagi anggota baru, iuran ini disetorkan melalui Koperasi Gaharu pada saat
pendaftaran sebagai Anggota Koperasi Gaharu dari anggota yang bersangkutan.
Bila terjadi
musibah, maka ahli waris anggota yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada
pengurus KSU Gaharu.
Syarat-syarat
klaim yang harus dilengkapi :
- Buku anggota yang bersangkutan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota yang bersangkutan, dan ahli waris;
- Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/ Lurah setempat (turut ditandatangani/ mengetahui Camat setempat).
Keuntungan
lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :
=====