SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Mari Hidup Berkoperasi


MENJADI ANGGOTA KOPERASI GAHARU

DAN MENDAPATKAN MANFAATNYA


Banyak manfaat yang diperoleh seseorang ketika ia menjadi anggota sebuah Koperasi. Kebanyakan orang, para anggota masyarakat, bahkan Anggota Koperasi itu sendiri hanya mengetahui bahwa mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan keuntungannya menjadi anggota Koperasi. Memang SHU menjadi hak setiap anggota Koperasi, namun tentunya besar pembagian SHU ini berbeda bagi setiap anggota, tergantung pada keaktifan anggota yang bersangkutan dalam berinteraksi dengan Koperasinya. Keaktifan berinteraksi yang dimaksud disini yaitu keaktifan anggota dalam memanfaatkan setiap fasilitas yang ditawarkan oleh Koperasinya, baik dalam hal unit usaha perkreditan (simpan pinjam), unit usaha pertokoan, atau unit-unit usaha lainnya yang dijalankan Koperasi.

Manfaat berkoperasi sebenarnya bukan cuma mendapatkan SHU saja, karena pada dasarnya Koperasi menawarkan berbagai fasilitas selain SHU bagi anggotanya. Fasilitas-fasilitas itu antara lain, sebagai tempat menabung (simpanan saham dan simpanan non saham untuk berbagai kepentingan, kemudahan dalam melakukan pinjaman (bagi koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam), adanya Dana Perlindungan Bersama (Daperma), serta fasilitas lainnya yang ditawarkan Koperasi.

Sejak Koperasi diperkenalkan pertama kali, dan mulai berkembang di Indonesia hingga kini, banyak anggota masyarakat kita yang belum memahami apa itu Koperasi dan apa saja keuntungannya menjadi Anggota Koperasi. Ketika membutuhkan dana untuk berbagai kepentingan usahanya, kebanyakan orang hanya berinteraksi dengan dunia perbankan saja (sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang mereka ketahui) guna mendapatkan pinjaman. Juga sangat disayangkan ketika hingga kini orang juga masih tetap bergantung pada pinjaman-pinjaman yang diperoleh dari perorangan atau lembaga kredit lainnya yang bunga pinjamannya sangat besar dan mencekik leher. Kebanyakan mereka menawarkan proses atau tata cara peminjaman yang mudah dan sederhana, namun bunganya sangat besar.

Perlu diketahui, bahwa Koperasi juga merupakan sebuah lembaga keuangan seperti perbankan atau lembaga perkreditan perorangan dan swasta lainnya. Bedanya adalah, pada perbankan atau lembaga perkreditan perorangan atau swasta, merupakan lembaga keuangan milik pemerintah, perorangan, atau swasta saja. Terhadapnya kita tidak punya andil bagi perkembangannya atau mendapatkan keuntungan dari jenis usahanya itu. Selain hanya berinteraksi pasif yaitu hanya dalam hal menabung, mendapatkan bunga dari tabungan, mengajukan pinjaman, dan melunasi pinjaman, kita tidak berhak menentukan keputusan penting dan strategis bagi perkembangannya. Hal ini berbeda ketika kita menjadi Anggota Koperasi.

Koperasi adalah milik bersama semua anggota, karena sejak seseorang terdaftar menjadi anggota, berarti orang tersebut telah mulai memiliki saham di Koperasi, dan mendapatkan pelayanan-pelayanan atau berbagai fasilitas dari Koperasi sebagaimana yang disebutkan di atas. Hal lainnya, bahwa jika mampu, kita juga bisa menjadi pengurus, pengawas, penasihat koperasi, manajer, pegawai/ karyawan, atau struktur lainnya dalam Koperasi, yang memiliki dan menjalankan mandat dari seluruh anggota untuk mengurus tugas-tugas tertentu sesuai hasil keputusan Rapat Anggota

Apakah Rapat Anggota itu? Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam hidup berkoperasi. Dalam Rapat Anggota dibahas berbagai hal terkait jalannya aktivitas Koperasi yang bersangkutan. Semua hal yang berkaitan dengan Rapat Anggota ini diatur dan ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain tentang Rapat Anggota, di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga juga diatur hal-hal lainnya, seperti Tempat Kedudukan dan Identitas Koperasi; Landasan dan Prinsip Koperasi; Maksud, Tujuan, serta Usaha Koperasi; Kenggotaan Koperasi; Pengurus Koperasi; Pengawas Koperasi; Usaha Koperasi; Pembukuan Koperasi; Modal Koperasi; dan sebagainya. Contoh Anggaran Dasar dapat dilihat pada Anggaran Dasar Koperasi Gaharu–Ende. Contoh Anggaran Rumah Tangga dapat dilihat pada Anggaran Rumah Tangga Koperasi Gaharu – Ende.

Sebagai pengurus, pengawas, manager, atau anggota Koperasi, wajib memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasinya. Hal ini perlu mendapat perhatian penting dari kita sebagai insan Koperasi, karena ketidakpahaman kita terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat menyebabkan sebuah Koperasi mengalami kolaps (kehancuran/bubar) sebagai akibat kehilangan kepercayaan (krisis kepercayaan) baik antara sesama anggotanya, sesama pengurus, maupun antara anggota dan pengurusnya.

Sebagai sebuah lembaga ekonomi dan keuangan, Koperasi hendaknya ber-Badan Hukum, agar memiliki status hukum yang kuat. Koperasi yang berstatus Badan Hukum memiliki akuntabilitas publik (pertanggungjawaban publik) yang lebih baik dan dapat diandalkan. Manajemennya relatif lebih baik karena mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pihak lainnya diluar koperasi tersebut, seperti Puskopdit dan Inkopdit (untuk Koperasi Kredit atau menjalankan usaha perkreditan sebagai salah satu unit usahanya), Dinas Koperasi setempat, atau akuntan publik (jika diperlukan).

Untuk menjaga kesehatan manajemen Koperasi, sewaktu-waktu pihak-pihak terkait tersebut dapat melakukan Audit Manajemen Keuangan Koperasi. Dengan audit yang terencana, teratur dan intensif, niscaya kesalahan-kesalahan manajemen keuangan Koperasi dapat segera diketahui (terdeteksi), diperbaiki, atau disempurnakan dari waktu ke waktu. Dengan manajemen keuangan yang sehat, maka pengurus, pengawas dan manajemen Koperasi mendapatkan kepercayaan yang baik dari segenap Anggota Koperasi, dan Koperasi yang bersangkutan semakin mendapat tempat di hati masyarakat. Hal ini (Manajemen Keuangan Koperasi yang sehat) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat perorangan yang belum menjadi Anggota Koperasi untuk mendaftar menjadi Anggota Koperasi yang bersangkutan.

Dengan begitu banyaknya manfaat menjadi anggota Koperasi, di masa mendatang diharapkan bahwa “Menjadi Anggota Koperasi Adalah Impian Setiap Orang”.

Lalu ..bagaimana caranya Anda bisa menjadi anggota Koperasi?

Bagi Anda yang bermukim di wilayah Kabupaten Ende (Flores) dan sekitarnya, Anda bisa berperan dalam perkoperasian dan mendapatkan manfaatnya dengan menjadi anggota Koperasi Gaharu pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende.

Mengapa menjadi Anggota Koperasi Gaharu?

Koperasi Gaharu adalah salah satu Koperasi di Kabupaten Ende dari sekian banyak Koperasi, yang memiliki status Badan Hukum (Akta Badan Hukum Nomor : 02/PAD/BH/XXIV.3/2011, tanggal 01 Oktober 2011), dan tergabung dalam Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Flores Mandiri.  Karena Puskopdit Flores Mandiri juga tergabung dalam Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) di Jakarta, maka Koperasi Gaharu juga mendapatkan fasilitas dari Inkopdit tersebut yaitu Daperma (Dana Perslindungan Bersama) dengan produknya berupa Santunan Duka Anggota (SDA) dan Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA).

Sebagai Koperasi Serba Usaha, Koperasi ini melaksanakan unit-unit usaha, seperti : unit usaha simpan pinjam. Pada Unit Usaha Simpan Pinjam ini anda bisa menabung/ menyimpan dana Anda pada berbagai produk Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham, dan mengajukan pinjaman anggota. Dari semua aktifitas ini, Anda berhak mendapatkan SHU, mendapatkan Daperma, mendapatkan Santunan Kedukaan Puskopdit (SKP), dan mendapatkan dana Solidaritas Kedukaan (Solduka).

Dimanakah Anda dapat mendaftar menjadi anggota Koperasi Gaharu?

Koperasi Gaharu kini masih beralamat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi (Ende), berhubung kini Kantor Koperasi Gaharu yang baru sedang dalam proses pembangunan. Segala pelayanan dan akitifitas manajemen masih pada alamat tersebut. Diperkirakan pada awal tahun 2016 Koperasi ini sudah berpindah ke alamat baru di jalan Melati Atas (samping kantor BKKBN Kabupaten Ende).

Mengapa Koperasi Gaharu ini terkait dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende?

Jawabannya dapat dilihat pada Sejarah Koperasi Gaharu.

Ayo..tunggu apa lagi?..segeralah Bergabung Bersama Kami.


==========

Cobalah :