MENJADI ANGGOTA KOPERASI GAHARU
DAN MENDAPATKAN MANFAATNYA
Banyak
manfaat yang diperoleh seseorang ketika ia menjadi anggota sebuah Koperasi. Kebanyakan orang, para
anggota masyarakat, bahkan Anggota Koperasi itu sendiri hanya mengetahui
bahwa mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha)
merupakan
keuntungannya menjadi anggota Koperasi.
Memang SHU menjadi
hak setiap anggota Koperasi, namun
tentunya besar pembagian SHU ini berbeda bagi setiap anggota, tergantung pada keaktifan anggota yang bersangkutan
dalam berinteraksi dengan
Koperasinya. Keaktifan berinteraksi
yang dimaksud disini yaitu keaktifan anggota dalam memanfaatkan setiap
fasilitas yang ditawarkan oleh Koperasinya, baik dalam hal unit usaha
perkreditan (simpan pinjam), unit usaha pertokoan, atau unit-unit usaha lainnya yang dijalankan Koperasi.
Manfaat
berkoperasi sebenarnya bukan cuma mendapatkan SHU saja,
karena pada dasarnya Koperasi menawarkan
berbagai fasilitas selain SHU bagi anggotanya. Fasilitas-fasilitas itu antara
lain, sebagai tempat menabung (simpanan
saham dan simpanan non saham untuk
berbagai kepentingan, kemudahan dalam melakukan pinjaman (bagi koperasi yang
menjalankan Usaha Simpan Pinjam), adanya Dana Perlindungan Bersama (Daperma), serta fasilitas lainnya yang ditawarkan Koperasi.
Sejak
Koperasi diperkenalkan pertama kali, dan mulai berkembang di Indonesia hingga kini, banyak anggota masyarakat kita yang belum memahami apa itu Koperasi dan apa saja keuntungannya
menjadi Anggota Koperasi. Ketika
membutuhkan dana untuk berbagai kepentingan usahanya, kebanyakan orang hanya
berinteraksi dengan dunia perbankan saja (sebagai satu-satunya lembaga keuangan
yang mereka ketahui) guna mendapatkan pinjaman. Juga sangat disayangkan ketika
hingga kini orang juga masih tetap bergantung pada pinjaman-pinjaman yang
diperoleh dari perorangan atau lembaga kredit lainnya yang bunga pinjamannya
sangat besar dan mencekik leher. Kebanyakan mereka menawarkan proses atau tata
cara peminjaman yang mudah dan sederhana, namun bunganya sangat besar.
Perlu
diketahui, bahwa Koperasi juga
merupakan sebuah lembaga keuangan seperti perbankan atau lembaga perkreditan perorangan
dan swasta lainnya. Bedanya adalah, pada perbankan atau lembaga perkreditan
perorangan atau swasta, merupakan lembaga keuangan milik pemerintah, perorangan,
atau swasta saja. Terhadapnya kita tidak punya andil bagi perkembangannya atau
mendapatkan keuntungan dari jenis usahanya itu. Selain hanya berinteraksi pasif
yaitu hanya dalam hal menabung, mendapatkan bunga dari tabungan, mengajukan
pinjaman, dan melunasi pinjaman, kita tidak berhak menentukan keputusan penting
dan strategis bagi perkembangannya. Hal ini berbeda ketika kita menjadi Anggota Koperasi.
Koperasi
adalah milik bersama semua anggota, karena sejak seseorang terdaftar menjadi
anggota, berarti orang tersebut telah mulai memiliki saham di Koperasi, dan mendapatkan pelayanan-pelayanan
atau berbagai fasilitas dari Koperasi
sebagaimana yang disebutkan di atas. Hal lainnya, bahwa jika mampu, kita juga
bisa menjadi pengurus, pengawas, penasihat koperasi, manajer, pegawai/
karyawan, atau struktur lainnya dalam Koperasi,
yang memiliki dan menjalankan mandat dari seluruh anggota untuk mengurus
tugas-tugas tertentu sesuai hasil keputusan Rapat Anggota.
Apakah Rapat
Anggota itu? Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam hidup berkoperasi. Dalam Rapat Anggota dibahas berbagai hal
terkait jalannya aktivitas Koperasi yang
bersangkutan. Semua
hal yang berkaitan dengan Rapat Anggota
ini diatur dan ditentukan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain tentang Rapat
Anggota, di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga juga diatur hal-hal lainnya, seperti Tempat Kedudukan dan Identitas Koperasi;
Landasan dan Prinsip Koperasi; Maksud, Tujuan, serta Usaha Koperasi; Kenggotaan
Koperasi; Pengurus Koperasi; Pengawas Koperasi; Usaha Koperasi; Pembukuan
Koperasi; Modal Koperasi; dan sebagainya. Contoh Anggaran Dasar dapat
dilihat pada Anggaran Dasar Koperasi Gaharu–Ende.
Contoh Anggaran Rumah Tangga dapat dilihat pada Anggaran Rumah Tangga Koperasi Gaharu – Ende.
Sebagai
pengurus, pengawas, manager, atau anggota Koperasi, wajib memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
koperasinya. Hal ini perlu mendapat perhatian penting dari kita sebagai insan Koperasi, karena ketidakpahaman kita
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat menyebabkan sebuah Koperasi
mengalami kolaps (kehancuran/bubar) sebagai akibat kehilangan kepercayaan (krisis
kepercayaan) baik antara sesama anggotanya, sesama pengurus, maupun antara
anggota dan pengurusnya.
Sebagai
sebuah lembaga ekonomi dan keuangan, Koperasi
hendaknya ber-Badan Hukum, agar memiliki status hukum yang kuat. Koperasi yang berstatus Badan Hukum memiliki akuntabilitas publik (pertanggungjawaban
publik) yang lebih baik dan dapat diandalkan. Manajemennya relatif lebih baik karena
mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pihak lainnya diluar koperasi
tersebut, seperti Puskopdit dan Inkopdit (untuk Koperasi Kredit atau
menjalankan usaha perkreditan sebagai salah satu unit usahanya), Dinas Koperasi
setempat, atau akuntan publik (jika diperlukan).
Untuk
menjaga kesehatan manajemen Koperasi,
sewaktu-waktu pihak-pihak terkait tersebut dapat melakukan Audit Manajemen Keuangan Koperasi. Dengan audit yang terencana,
teratur dan intensif, niscaya kesalahan-kesalahan manajemen keuangan Koperasi dapat segera diketahui
(terdeteksi), diperbaiki, atau disempurnakan dari waktu ke waktu. Dengan
manajemen keuangan yang sehat, maka pengurus, pengawas dan manajemen Koperasi mendapatkan kepercayaan yang
baik dari segenap Anggota Koperasi,
dan Koperasi yang bersangkutan semakin
mendapat tempat di hati masyarakat. Hal ini (Manajemen Keuangan Koperasi yang
sehat) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat perorangan yang belum
menjadi Anggota Koperasi untuk
mendaftar menjadi Anggota Koperasi
yang bersangkutan.
Dengan
begitu banyaknya manfaat menjadi anggota Koperasi, di masa mendatang diharapkan
bahwa “Menjadi Anggota Koperasi Adalah
Impian Setiap Orang”.
Lalu
..bagaimana caranya Anda bisa menjadi anggota Koperasi?
Bagi
Anda yang bermukim di wilayah Kabupaten Ende (Flores) dan sekitarnya, Anda bisa
berperan dalam perkoperasian dan mendapatkan manfaatnya dengan menjadi anggota Koperasi Gaharu pada Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Ende.
Mengapa
menjadi Anggota Koperasi Gaharu?
Koperasi Gaharu adalah
salah satu Koperasi di Kabupaten Ende dari sekian banyak Koperasi, yang
memiliki status Badan Hukum (Akta Badan Hukum Nomor : 02/PAD/BH/XXIV.3/2011,
tanggal 01 Oktober 2011), dan tergabung dalam Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit)
Flores Mandiri. Karena Puskopdit Flores Mandiri juga
tergabung dalam Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) di Jakarta, maka Koperasi
Gaharu juga mendapatkan fasilitas dari Inkopdit tersebut yaitu Daperma (Dana
Perslindungan Bersama) dengan produknya berupa Santunan Duka Anggota (SDA) dan
Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA).
Sebagai
Koperasi Serba Usaha, Koperasi ini melaksanakan unit-unit usaha, seperti : unit usaha simpan pinjam. Pada Unit Usaha Simpan Pinjam ini anda bisa menabung/ menyimpan dana
Anda pada berbagai produk Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham, dan mengajukan pinjaman anggota. Dari semua aktifitas ini,
Anda berhak mendapatkan SHU, mendapatkan Daperma, mendapatkan Santunan Kedukaan Puskopdit (SKP), dan mendapatkan dana Solidaritas Kedukaan (Solduka).
Dimanakah
Anda dapat mendaftar menjadi anggota Koperasi Gaharu?
Koperasi Gaharu
kini masih beralamat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende,
Jalan Sam Ratulangi (Ende), berhubung kini Kantor Koperasi Gaharu yang baru
sedang dalam proses pembangunan. Segala pelayanan dan akitifitas
manajemen masih pada alamat tersebut. Diperkirakan pada awal tahun 2016 Koperasi
ini sudah berpindah ke alamat baru di jalan Melati Atas (samping kantor BKKBN
Kabupaten Ende).
Mengapa
Koperasi Gaharu ini terkait dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Ende?
Jawabannya
dapat dilihat pada Sejarah Koperasi Gaharu.
Ayo..tunggu apa lagi?..segeralah Bergabung Bersama Kami.
==========