Sebagai Koperasi
yang tergabung dalam Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Ende-Ngada, maka setiap Anggota
Koperasi Gaharu yang meninggal, ahli warisnya berhak mendapatkan fasilitas SKP
ini.
Jika anggota Koperasi Gaharu meninggal, maka ahli
waris yang bersangkutan mendapatkan santunan duka Puskopdit sebesar Rp. 4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah) tanpa potongan
apapun.
Bila terjadi
musibah, maka ahli waris anggota yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada
pengurus KSU Gaharu agar Pengurus segera membuat surat klaim kepada Puskopdit Flores
Mandiri.
Syarat-syarat
klaim yang harus dilengkapi :
- Buku anggota yang bersangkutan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota yang bersangkutan, dan ahli waris;
- Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/ Lurah setempat (turut ditandatangani/ mengetahui Camat setempat).
Keuntungan
lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :
======