SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Kamis, 06 Agustus 2015

Tata Cara Mengklaim Santunan Kedukaan Puskopdit (SKP) Pada Koperasi Gaharu (Ende)

SKP adalah Santunan Kedukaan Puskopdit yang diperuntukan khusus bagi anggota Koperasi yang meninggal. Santunan ini dikelola oleh Puskopdit Flores Mandiri dengan iuran sebesar Rp.40.000,-/ anggota/ tahun. Iuran anggota wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 31 Januari 2015. Bagi anggota lama iuran ini diambil dari pendapatan koperasi, dan bagi anggota baru, iuran ini disetorkan melalui Koperasi Gaharu pada saat pendaftaran sebagai Anggota Koperasi Gaharu dari anggota yang bersangkutan.

Sebagai Koperasi yang tergabung dalam Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Ende-Ngada, maka setiap Anggota Koperasi Gaharu yang meninggal, ahli warisnya berhak mendapatkan fasilitas SKP ini.

Jika  anggota Koperasi Gaharu meninggal, maka ahli waris yang bersangkutan mendapatkan santunan duka Puskopdit sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) tanpa potongan apapun.


Bila terjadi musibah, maka ahli waris anggota yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada pengurus KSU Gaharu agar Pengurus segera membuat surat klaim kepada Puskopdit Flores Mandiri.

Syarat-syarat klaim yang harus dilengkapi :
  1. Buku anggota yang bersangkutan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota yang bersangkutan, dan ahli waris;
  3. Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/ Lurah setempat (turut ditandatangani/ mengetahui Camat setempat).

Keuntungan lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :
====== 

Cobalah :