GAHARU - KABUPATEN ENDE
ANGGARAN DASAR
(PERUBAHAN I)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
IDENTITAS
Pasal 1
(1) Koperasi
ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) “Gaharu” yang selanjutnya disebut Koperasi.
(2) Koperasi
berkedudukan di Ende, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Identitas
Koperasi ini berupa Lambang, Bendera, Slogan, Lagu, Stempel/ Cap, dan lain-lain
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB II
LANDASAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas
Azas Kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip - prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing - masing anggota;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Pendidikan
perkoperasian; dan
g. Kerja
sama antar koperasi.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 4
(1) Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui usaha bersama serta menambah
pengetahuan dan pengalaman anggota tentang hidup berkoperasi.
(2) Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
(1) Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (4), Koperasi menyelenggarakan
Usaha dalam bentuk Unit Usaha.
(2) Usaha
dalam bentuk Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.
Simpan Pinjam;
b.
Pertokoan;
c.
Jasa;
d.
Prosessing/ Pemasaran; dan
e.
Usaha lain yang
disepakati anggota melalui
Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN KOPERASI
Bagian Pertama
Anggota dan Persyaratan
Keanggotaan
Pasal 6
(1) Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah karyawan/ karyawati dan
pensiunan di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende dan Masyarakat
umum lainnya dalam wilayah Kabupaten Ende.
(2) Untuk
menjadi anggota Koperasi, calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a.
Mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pengurus Koperasi.
b.
Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
c.
Telah menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang
berlaku.
d.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Pasal 7
(1) Keanggotaan
Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
(2) Permohonan
berhenti dari keanggotaan Koperasi harus diajukan secara tertulis kepada
Pengurus.
(3) Anggota
yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/
melakukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota berikutnya.
(4) Berakhirnya
Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
Pasal 8
Keanggotaan
Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah-tangankan.
Bagian Kedua
Kewajiban Anggota
Pasal 9
Setiap
anggota berkewajiban :
a. Menyetor
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta Keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam bentuk :
1) Membeli
barang/ jasa kebutuhannya di Koperasi (sebagai konsumen).
2) Menjual
hasil produksinya kepada Koperasi (sebagai produsen).
3) Menyimpan
di Koperasi (sebagai pemilik modal/ saham/ debitur).
4) Mengutamakan
meminjam di Koperasi (sebagai kreditur).
d. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan, antara lain :
1) Sesama
Anggota saling membantu/ mempermudah untuk mencari barang dan jasa yang
dibutuhkan guna keperluan konsumsi atau usaha produktif anggota (hubungan
internal sesama anggota).
2) Memelihara
hubungan yang telah terjalin baik, dengan semua pihak yang membina kerjasama
dengan Koperasi (hubungan external dengan pihak lain).
e. Mempromosikan
keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing
sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha
Koperasi.
f. Menanggung
kerugian pada waktu terjadi pembubaran Koperasi sebatas Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan Modal Penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hak Anggota
Pasal 10
Setiap
anggota berhak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota
Luar Biasa.
b. Memilih
dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta
diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar
Biasa, baik diminta ataupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan dan fasilitas yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 10a
Setiap
anggota Koperasi dilarang :
(1) Menjadi
calo dalam setiap unit pelayanan Koperasi
bagi bukan anggota Koperasi.
(2) Memanfaatkan
unit simpan pinjam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberikan pinjaman
berbunga kepada pihak lain yang bukan anggota.
(3) Memanfaatkan
unit simpan pinjam dengan meminjam di Koperasi untuk keperluan bukan anggota
atas namanya, yang mana tanggungjawab pengembalian pinjaman tersebut berada di
tangan pihak lain yang bukan anggota tersebut berdasarkan kesepakatan internal keduanya.
(4) Meminjam
di koperasi lain dengan jaminan simpanan di Koperasi ini.
(5) Meminjam
di Koperasi ini dengan jaminan simpanan di koperasi lain.
(6) Meminjam
di koperasi/ lembaga keuangan lainnya dengan jaminan agunan yang telah/ sedang
diagunkan sebagai jaminan pinjaman di Koperasi ini.
(7) Meminjam
di Koperasi ini dengan jaminan agunan yang telah/ sedang diagunkan sebagai
jaminan pinjaman di koperasi/ lembaga keuangan lainnya.
Bagian Kelima
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 11
(1) Keanggotaan
Koperasi berakhir bilamana anggota :
a.
Meninggal dunia, atau
b.
Meminta berhenti atas kehendak sendiri
melalui permohonan tertulis dan dibuktikan dengan dihapusnya keanggotaan
Koperasi dalam buku/ catatan Daftar Anggota, atau
c.
Diberhentikan oleh Pengurus karena :
1) Melanggar
ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10a, atau
2) Melakukan
tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2) Dalam
hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli
warisnya yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disebut dalam Pasal
6 guna memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka (ahli
waris bersangkutan) untuk menjadi anggota Koperasi.
(3) Dalam
hal anggota Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menjadi anggota
Koperasi, penyelesaian hal – hal yang berkaitan dengan pinjamannya dilakukan
oleh/ menjadi tanggungjawab ahli warisnya, dan sisa simpanannya setelah
diperhitungkan dengan pinjamannya dan kewajiban lainnya yang disepakati dalam
Rapat Anggota menjadi hak ahli warisnya.
Bagian
Keenam
Anggota
Luar Biasa
Pasal
12
(1) Koperasi
dapat memiliki/ menerima Anggota Luar Biasa.
(2) Yang
dimaksud Anggota Luar Biasa dalam Koperasi ini adalah orang perorangan yang
ingin mendapatkan pelayanan dan menjadi anggota Koperasi namun tidak sepenuhnya
dapat memenuhi persyaratan pemenuhan kewajiban anggota Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c point 1), point 2) dan point 4), serta memiliki kesamaan
kepentingan/ maksud dan tujuan sebagaimana kepentingan/ maksud dan tujuan
Koperasi.
(3) Yang
dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a. Penduduk
Indonesia bukan warga negara yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Warga
Negara lndonesia yang tidak memiliki keterkaitan usaha dengan unit usaha
Koperasi.
c. Warga
Negara Indonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan.
(4) Bagi
Penduduk Indonesia bukan warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf
a, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah
perwalian).
b. Telah
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan -
ketentuan Koperasi yang berlaku.
c. Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib.
d. Bersedia
dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan Koperasi.
(5) Bagi
Warga Negara lndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, persyaratan
untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
b.
Telah menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang
berlaku.
c.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
d.
Bersedia dan memiliki komitmen yang kuat
dalam mengembangkan Koperasi.
e.
Menyerahkan/ memberi bantuan sejumlah
modal/ sarana/ prasarana kerja, dan bantuan lain untuk kemajuan Koperasi.
f.
Memiliki pengaruh/ dikenal luas di
kalangan masyarakat.
(6) Bagi
Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, persyaratan untuk menjadi Anggota
Luar Biasa adalah :
a.
Memiliki orang tua (Bapak dan atau Ibu)
yang merupakan anggota Koperasi, yang berperan sebagai walinya dalam melakukan
tindakan yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan pelayanan Koperasi.
b.
Dengan pertanggungjawaban dan perwalian
orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.
Dengan pertanggungjawaban dan perwalian
orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk
melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(7) Keanggotaan
Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi ini, dimaksudkan
sebagai sarana pembelajaran dalam hidup berkoperasi serta pembentukan kader -
kader muda koperasi guna mendukung gerakan koperasi Indonesia.
(8) Jumlah
maksimal keanggotaan Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan
atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi
ini, ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(9) Anggota
Luar Biasa berkewajiban :
a.
Mendorong kemajuan Koperasi secara terus
menerus baik secara langsung atau melalui orang lain yang ditunjuk.
b.
Mengembangkan keanggotaan dan usaha Koperasi
dengan mempromosikan keberadaan Koperasi
kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing sehingga menambah jumlah
anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha Koperasi.
c.
Bertanggungjawab atas kelangsungan
sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja/ bantuan izin yang diberikan baik
secara langsung, atau melalui pihak lain yang ahli dalam bidangnya.
(10) Anggota
Luar Biasa memiliki hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, kecuali dalam hal :
a. Memilih
dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
b. Meminta
diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
c. Memberikan
suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa (khusus bagi usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau
dipersamakan).
Pasal
12a
(1) Keanggotaan
Koperasi berakhir bilamana Anggota Luar Biasa :
a.
Meninggal dunia; atau
b.
Meminta berhenti atas kehendak sendiri
melalui permohonan tertulis dan dibuktikan dengan dihapusnya keanggotaan
Koperasi dalam Buku Daftar Anggota; atau
c.
Diberhentikan oleh Pengurus karena :
1) Melanggar
ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, dan/ Pasal 10a, atau
2) Melakukan
tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2) Dalam
hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya berakhir
dan ahli warisnya tidak dapat meneruskan keanggotaan sebagai Anggota Luar Biasa,
namun guna memelihara kepentingan ahli waris, maka ahli warisnya dapat menjadi anggota
atau Anggota Luar Biasa Koperasi dengan memenuhi persyaratan keanggotaan
sebagaimana disebut dalam Pasal 6 atau pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
(3) Dalam
hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak
menjadi anggota atau Anggota Luar Biasa Koperasi, penyelesaian hal – hal yang
berkaitan dengan Ppinjamannya dilakukan oleh/ menjadi tanggungjawab ahli
warisnya, dan sisa simpanannya setelah diperhitungkan dengan pinjamannya dan
kewajiban lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota menjadi hak ahli
warisnya.
Pasal
12b
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
(1) Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Tiap
Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota.
(3)
Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam setahun.
(4) Rapat
Anggota dapat diadakan :
a.
Atas permintaan anggota yang disampaikan
secara tertulis sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota,
atau
b. Atas
keputusan Pengurus.
Pasal 13a
(1) Rapat
Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar/
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
e. Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil
Usaha;
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(2) Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
(3) Rapat
Anggota sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi ditambah satu orang.
(4) Jika
Rapat Anggota tidak dapat berlangsung sebagai akibat tidak terpenuhinya quorum,
maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari dan jika Rapat kedua tetap
tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 13b
(1) Selain Rapat
Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu Rapat Anggota yang
dilakukan karena
berbagai alasan penting atau “dalam keadaan luar biasa”, menyangkut jalannya
Koperasi yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga Koperasi, serta menimbulkan kerugian pada Koperasi.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a.
Atas permintaan anggota yang disampaikan
secara tertulis sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota,
atau
b.
Atas keputusan Pengurus.
(4) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas
permintaan anggota, apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi;
(5) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang dan hak yang sama dengan Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13a
ayat (1) dan ayat (2).
(6) Tiap
Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
(7) Rapat Anggota Luar Biasa sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi.
Pasal 14
Yang
dimaksud “dalam keadaan luar
biasa” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13b ayat (2) adalah :
a.
Apabila terjadi kondisi sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 13a ayat (4); atau
b.
Apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota;
atau
c.
Apabila biaya untuk mengadakan rapat itu
tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan Koperasi; atau
d.
Apabila keadaan negara atau karena
peraturan/ ketentuan-ketentuan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah tidak
memungkinkan mengadakan Rapat Anggota; atau
e.
Apabila perubahan Anggaran Dasar Koperasi
harus segera dilaksanakan berhubung perubahan ketentuan undang - undang tentang
perkoperasian atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 15
(1) Pengambilan
keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa mengutamakan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Dalam
hal tidak tercapai permufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah hak suara anggota yang hadir.
Pasal 16
(1) Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang
diadakan khusus untuk itu.
(2) Rapat
Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah apabila memenuhi quorum
yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi.
(3) Keputusan
Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, apabila perubahan
tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
Koperasi yang hadir.
Pasal 16a
(1) Yang
dimaksud dengan “jumlah anggota Koperasi” sebagai dasar perhitungan tercapainya
quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7), dan Pasal 16 ayat (2)
yaitu jumlah anggota aktif Koperasi (anggota dewasa, dengan tidak dibawah
perwalian).
(2) Jumlah
anggota Koperasi yang hadir dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2) dibuktikan
dengan Daftar Hadir sebagai pegangan penghitungan quorum.
Pasal 17
Segala
Keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa dicatat dalam sebuah daftar
Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis (Notulen) Rapat.
Pasal 18
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku lampau.
Pasal 18a
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB VI
PENGURUS KOPERASI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengurus
Pasal 19
(1) Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus
merupakan Pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat
dipilih menjadi Pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat - syarat sebagai
berikut :
a.
Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin
Koperasi;
c.
Bersifat rajin, jujur, adil dan obyektif
(tidak mudah kena pengaruh negatif dari segi perbedaan agama, politik, famili, teman,
dan lain - lain);
d.
Memahami tentang Perkoperasian; dan
e. Telah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bagian Kedua
Jabatan Kepengurusan Koperasi
Pasal 19a
(1) Pengurus
Koperasi terdiri dari Jabatan :
a. Ketua;
b. Wakil
Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
dan
e. Anggota.
(2) Tugas
masing-masing jabatan dalam kepengurusan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Pengurus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di
hadapan Rapat Anggota.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengurus
Pasal 20
(1) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3) Rapat
Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengurus.
(4) Bilamana
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengurus
dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh
Rapat Anggota berikutnya.
(5) Secara
perorangan atau bersama – sama, Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh
Rapat Anggota bilamana terbukti :
a. Melakukan
kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b. Tidak
mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c. Baik
dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 20a
Tatacara
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Bagian Keempat
Jumlah Pengurus dan Pengurus
Pertama Kali
Pasal 21
(1) Jumlah
Pengurus terdiri dari minimal 5 (lima) orang, berjumlah ganjil, dan bukan
merupakan Pengawas.
(2) Setiap
anggota Pengurus Koperasi harus terdaftar dan menandatangani Buku Daftar
Pengurus.
Pasal 22
Untuk
pertama kali susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi (KPRI Gaharu) adalah
sebagai berikut :
Ketua
: Nesi Yosef
Wakil
Ketua : ldris Djafar
Sekretaris
: Permenas Badu
Bendahara
: Nikolas Max Djami
Anggota Pengurus
: Arifin
Alexius, SP
Bagian Kelima
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Pengurus
Pasal 23
Pengurus
bertugas :
a. Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan
Rancangan/ Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota Koperasi;
d. Mengajukan
Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Melihara
Buku Daftar Anggota dan Pengurus; dan
g. Memimpin
organisasi dan usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Koperasi dan mewakili Koperasi dihadapan dan di luar Pengadilan.
Pasal 24
Pengurus
berwenang :
a. Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan;
b. Memutuskan
penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
c. Memutuskan
menerima atau menolak permohonan pinjaman/ kredit oleh anggota atau bukan
anggota Koperasi berdasarkan kondisi kemampuan pelayanan (keuangan) Koperasi;
d. Melakukan
pendekatan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) untuk menjadi Anggota Luar
Biasa; dan
e. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal
24a
(1)
Pengurus bertanggungjawab terhadap
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada anggota melalui Rapat
Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Pengurus
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(3) Disamping
pengertian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan untuk bagi Penuntut Umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 25
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi.
(2) Pengangkatan
Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dan disetujui
dalam Rapat Anggota.
(3) Sebelum
disetujui Rapat Anggota, Pengurus dilarang mengangkat Pengelola Usaha.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus.
(5) Pengelola
Usaha bertanggungjawab kepada Pengurus.
(6) Hubungan
antara Pengelola Usaha tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
(7) Sesuai dengan kepentingan koperasi, Pengelola Usaha
dapat sebagai Manajer atau Direksi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pengelola Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Bagian Keenam
Laporan Tahunan Kepengurusan
Pasal 26
Sesudah
Tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan Tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan
Tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir Tahun Buku yang baru lampau dan
Perhitungan Hasil Usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
b. Keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dicapai.
Pasal 27
(1) Laporan
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila
salah satu anggota Pengurus tidak/ menolak menandatangani Laporan Tahunan, maka
yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 27a
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan
tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Hak Pengurus
Pasal 28
(1) Pengurus
harus segera melakukan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota
tentang masuk dan berhentinya anggota.
(2) Pengurus
harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya
jabatan Pengurus.
(3) Setiap
anggota Pengurus wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi dan/ Pengawas
apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi dan/ Pengawas) melaksanakan
tugasnya.
Pasal 29
(1) Pengurus
diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus
wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya
Koperasi.
Pasal 30
Anggota
Pengurus diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
PENGAWAS KOPERASI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengawas
Pasal 31
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggungjawab terhadap segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya kepada
anggota melalui Rapat Anggota.
(3) Yang
dapat dipilih menjadi Pengawas ialah
mereka yang memenuhi syarat - syarat antara lain :
a.
Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk
melakukan pengawasan;
c.
Bersikap jujur, adil dan obyektif;
d.
Mengetahui bidang keuangan dan
pengawasan; dan
e. Telah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bagian Kedua
Jabatan Pengawas Koperasi
Pasal 31a
(1) Pengawas
terdiri dari Jabatan :
a. Ketua;
b. Sekretaris,
dan
c. Anggota.
(2) Tugas
masing-masing jabatan dalam Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Pengawas terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di
hadapan Rapat Anggota.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengawas
Pasal 31b
(1) Pengawas dipilih untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawas yang masa
jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3) Rapat
Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengawas.
(4) Bilamana
seorang anggota Pengawas
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengawas dapat mengangkat gantinya, akan tetapi
pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(5) Secara
perorangan atau bersama – sama, Pengawas
dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a.
Melakukan kecurangan dan merugikan
Koperasi; atau
b.
Tidak mentaati Undang-Undang Koperasi
serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c. Baik
dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 31c
Tatacara
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Bagian Keempat
Jumlah Pengawas dan Pengawas
Pertama Kali
Pasal 32
(1) Pengawas
terdiri atas sekurang - kurangnya 3 orang, berjumlah ganjil dan bukan merupakan
Pengurus.
(2) Untuk
pertama kali susunan dan Nama Anggota Pengawas Koperasi (KPRI Gaharu) adalah :
Ketua
: Jusuf
Ballo
Anggota
: Kaki
Kabu Leonardus
Anggota
: Rafael
Rona
Bagian Kelima
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab
Pengawas
Pasal 33
Pengawas
bertugas :
a. Melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan mempertanggungjawabkannya di
dalam Rapat Anggota.
Pasal 33a
Pengawas
berwenang :
a. Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Pasal
33b
Pengawas
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 33c
Persetujuan terhadap laporan kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya
merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengawas oleh Rapat Anggota.
Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 34
(1) Pengawas
harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya
jabatan Pengawas.
(2) Setiap
anggota Pengawas wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi atau Akuntan
Publik/ Auditor apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi atau
Akuntan Publik/ Auditor) melaksanakan tugasnya.
(3) Pengawas
diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(4) Pengawas
wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya
Koperasi.
(5) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
(6) Pelaksanaan
kegiatan pengawasan oleh Pengawas terhadap pengelolaan Koperasi oleh Pengurus
Koperasi dilakukan secara tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dalam satu
Tahun Buku.
Pasal 34a
Anggota
Pengawas diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
BAB VII.A
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGURUS
DAN PENGAWAS
Pasal 34b
Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan Pengawas, mekanisme Kepengawasan Koperasi, dan
hubungan kerja antara Pengawas dan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
BAB VII.B
AUDIT KOPERASI OLEH AKUNTAN
PUBLIK
Pasal 35
(1) Dalam
rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi
pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik.
(2) Permintaan
jasa audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengurus,
Pengawas atau Rapat Anggota.
(3) Yang
dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap Laporan Keuangan dan audit
lainnya sesuai keperluan Koperasi.
(4) Koperasi
dapat meminta jasa lainnya dari Akuntan Publik antara lain Konsultasi dan
Pelatihan.
(5) Untuk terlaksananya audit sebagaimana
mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan :
a. Frekwensi audit oleh Akuntan Publik dalam 1
(satu) Tahun Buku yang dilaksanakan;
b. Rencana anggaran biaya audit dalam 1
(satu) Tahun Buku.
(6) Apabila audit dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak dapat dilaksanakan karena
belum mampu membayar biaya audit, Koperasi
wajib membentuk penyisihan dana audit setiap tahun yang besarnya
ditetapkan Rapat Anggota.
(7) Penyisihan dana audit dapat disimpan di Bank atas nama Koperasi.
BAB VIII
PENGELOLA USAHA KOPERASI
Pasal 36
(1) Pengelola
Usaha Koperasi diangkat oleh Pengurus Koperasi sesuai kebutuhan.
(2) Prosedur
pengangkatan Pengelola Usaha Koperasi beserta tugas dan tanggungjawabnya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
(1) Tahun
Buku Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun
yang sama.
(2) Perhitungan
Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutup Tahun Buku.
(3) Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan Pembukuan Koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB X
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI
Pasal 38
(1) Modal
Perusahaan Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
(2) Modal
Sendiri berasal dari :
a.
Simpanan Pokok;
b.
Simpanan Wajib;
c.
Dana Cadangan; dan
d.
Hibah.
(3) Modal
Pinjaman Koperasi dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya;
c.
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d.
Penerbitan Surat Obligasi dan Surat
Hutang lainnya; atau
e.
Sumber lain yang sah.
(4) Selain
Modal Sendiri dan Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.
Pasal 38a
(1) Modal
Penyertaan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi
terutama dalam bentuk investasi.
(2) Modal
Penyertaan ikut menanggung resiko dalam hal Koperasi mengalami kerugian.
(3) Pemilik
modal penyertaan dapat berupa Badan usaha yang bukan merupakan koperasi, Bank, lembaga
keuangan lainnya, yang berbadan hukum, atau perorangan.
(4) Pemilik
Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5) Pemilik
Modal Penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh Modal Penyertaan sesuai perjanjian.
Pasal
38b
Selain
pemupukan modal dalam bentuk Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada pasal
38 ayat (4) dan pasal 38a, Koperasi dapat memberikan/ menanamkan modal dalam
bentuk Modal Penyertaan pada koperasi lainnya (koperasi sekunder) dan atau Bank,
serta lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum.
Pasal 38c
Ketentuan
lainnya berkaitan dengan Modal Penyertaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi atau Peraturan Khusus.
Pasal 39
(1) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi.
(2) Besarnya Simpanan Pokok diatur/ ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Uang Simpanan
Pokok harus disetor sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota
untuk menyetornya dalam jumlah sebanyak - banyaknya 5 (lima) kali angsuran.
(4) Setiap
anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya
secara tertulis.
(5) Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang
besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(6) Setiap
anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya sendiri pada Koperasi
menurut kehendaknya sendiri.
Pasal 40
(1) Uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi jasa berupa deviden.
Pasal 40a
(1) Jika
diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus/ simpanan lainnya yang
diatur tersendiri.
(2) Simpanan khusus/ simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pasal 41
Apabila
keanggotaan Koperasi berakhir menurut Pasal 11 atau Pasal 12a, maka uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat :
a. Dikembalikan
kepada bekas anggota atau ahli waris yang berhak dengan segera selambat - lambatnya
1 (satu) bulan kemudian, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang
ditetapkan; atau
b. Dikembalikan
kepada bekas anggota sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang, setelah dipotong
dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
c. Menjadi
kekayaan Koperasi dan pengembalian Simpanan Wajib diserahkan kepada keputusan
Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemberhentiannya.
BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 42
Koperasi
dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disahkan oleh Pemerintah dan ditetapkan
untuk jangka waktu tidak terbatas.
BAB XII
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pasal 43
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha (transaksi usaha dan partisipasi modal) yang dilakukan oleh masing – masing
anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Uang
Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian
sehingga tidak diperkenankan dibagi kepada anggota.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 44
(1) Dalam
hal Pengurus, Pengawas, dan anggota tidak mengindahkan kewajibannya dan
larangannya masing-masing sesuai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota terutama dalam hal keuangan atau sesuatu yang merugikan
Koperasi, maka melalui Rapat Anggota, yang bersangkutan dapat diberhentikan
dari Pengurus, Pengawas, atau keanggotaan Koperasi.
(2) Apabila
terjadi kerugian keuangan yang diakibatkan oleh Pengurus/ anggota, maka yang bersangkutan
wajib mengembalikan keuangan dimaksud.
(3) Hal -
hal lain mengenai sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 45
(1) Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan
Pemerintah.
(2) Apabila
Koperasi bubar maka perlu dilakukan Penyelesaian Pembubaran oleh Penyelesai.
(3) Dalam
hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Keputusan
Pembubaran Koperasi ini oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditur dan Pemerintah.
(5) Dalam
hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi atas Keputusan Pemerintah, Penyelesai
ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(6) Penyelesai
memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat
tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
Pasal 45a
Dalam
hal di dalam Koperasi terjadi krisis kepercayaan diantara anggota, diantara
pengurus/pengawas atau diantara anggota dan pengurus/pengawas, yang terjadi mengarah
pada pembubaran Koperasi, sebelum atau sesudah Keputusan Pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota maupun Pemerintah, sebagai akibat Koperasi mengalami pailit/
bangkrut, atau dalam keadaan luar biasa, atau Koperasi dianggap bertentangan
dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, dan Koperasi sedang dalam
penyelesaian pembubaran oleh Penyelesai, maka anggota Koperasi secara
keseluruhan tidak diperkenankan dikeluarkan atau meminta berhenti dari
keanggotaan Koperasi dan mengambil/ mengamankan sisa simpanannya masing - masing,
sebagai wujud kebersamaan dalam mengatasi permasalahan dan menanggung kerugian
yang dialami Koperasi sampai seluruh proses pembubaran Koperasi selesai
dilakukan oleh Penyelesai.
Pasal 46
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban :
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama 'KOPERASI DALAM PENYELESAIAN";
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c.
Memanggil Pengurus, Pengawas, anggota,
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri - sendiri maupun
bersama-sama;
d.
Memperoleh, memeriksa dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dengan pembayaran hutang lainnya;
f.
Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
Membagikan Sisa Hasil Penyelesaian
kepada anggota;
h.
Membuat Berita Acara Penyelesaiannya,
dan menyampaikannya kepada :
1) Kuasa
Rapat Anggota dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
atau
2) Pemerintah
dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah.
BAB XIV.A
PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN
ANGGOTA
Pasal 46a
(1) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dalam setiap unit usaha sebagaimana disebutkan
pada Pasal 5 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan :
a.
Masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota
Koperasi.
b.
Koperasi/ Badan Hukum lainnya.
(2) Ketentuan
mengenai pelayanan Koperasi bagi anggota, serta masyarakat perorangan lainnya
yang bukan anggota Koperasi atau koperasi/ badan hukum lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
KETENTUAN LAIN
Pasal 47
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan atau ketentuan lain yang memuat
Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI
(KPRI “GAHARU”)
No.
|
Nama
|
Alamat Rumah
|
Pekerjaan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
|
Lambertus J. Lay
Supian Munawar
Nesi Yosef
Permenas Badu
Bernadus Bhato
Simon Sawa
Hendrik Setu
Moses Wabang
D. Abubakar
Vitalis Lio
Wale Severinus
Moh. Asikin
Paulus Pae
Sadimin
Rosi Fransiskus
Steven Lado
Yeremias Bisa
Martinus Tinus
E. Mesakh
F. Djami
R. Sara
Yosef Nabu
Lukas Judha
Petrus Padi
Stefanus M.
Marthen
ldris Djafar
Kaki Kabu
Leonardus
Abas Abdullah
Falen Sele
Romanus
Bai
|
Jln.
Sudirman No. 24
Jln.
Gatot Subroto
Jln.
Wirajaya
Jln.
Undana No.51
Jln.
Siliwangi
Pu’uwaru/
Nangapanda
Jln.
Udayana
Jln.
Siliwangi
Jln.
A. Yani
Km
10 Jrs. Ende - Maumere
Jln.
Kelimutu
Jln.
Sukarno
Jln.
Melati
Jln.
Durian
Jln.
Wirajaya
Jln.
Wirajaya
Potunggo
Jln.
Sam Ratulangi
Jln.
Sam Ratulangi
Jln.
Udayana
Detusoko
Jln.
Kelimutu
Jln.
Woloare B
Kotabaru
Wolowona
Jln.
Kelimutu
Jln.Melati
Jln.
W.Z. Yohanes
Kota
Baru
Jln.
Udayana
|
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
PegawaiNegeri
Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pggawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
|
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 48
Hal –
hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar (Perubahan I) ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Demikian
Anggaran Dasar (Perubahan I) Koperasi ini ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus
Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, dan ditandatangani oleh kami sebagaimana
tersebut dalam Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI
Gaharu, yang dilaksanakan pada tanggal Dua
puluh lima, bulan Juni, tahun Dua ribu sebelas, pukul 12.00 WITA, bertempat di Aula
Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi,
Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
================