SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Sabtu, 25 Juli 2015

Anggaran Dasar KSU Gaharu Ende


KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
GAHARU - KABUPATEN ENDE

ANGGARAN DASAR

(PERUBAHAN  I)


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 1
(1)     Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) “Gaharu” yang selanjutnya disebut Koperasi.
(2)     Koperasi berkedudukan di Ende, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)     Identitas Koperasi ini berupa Lambang, Bendera, Slogan, Lagu, Stempel/ Cap, dan lain-lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

BAB II
LANDASAN DAN PRINSIP

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas Azas Kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip - prinsip Koperasi yaitu :
a.    Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka;
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.    Kemandirian;
f.     Pendidikan perkoperasian; dan
g.    Kerja sama antar koperasi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 4
(1)     Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui usaha bersama serta menambah pengetahuan dan pengalaman anggota tentang hidup berkoperasi.
(2)     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
(1)     Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (4), Koperasi menyelenggarakan Usaha dalam bentuk Unit Usaha.
(2)     Usaha dalam bentuk Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.     Simpan Pinjam;
b.    Pertokoan;
c.     Jasa;
d.    Prosessing/ Pemasaran; dan
e.     Usaha lain yang disepakati anggota melalui Rapat Anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN KOPERASI

Bagian Pertama
Anggota dan Persyaratan Keanggotaan

Pasal 6
(1)     Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah karyawan/ karyawati dan pensiunan di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende dan Masyarakat umum lainnya dalam wilayah Kabupaten Ende.  
(2)     Untuk menjadi anggota Koperasi, calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.     Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi.
b.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
c.     Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
d.    Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

Pasal 7
(1)     Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
(2)     Permohonan berhenti dari keanggotaan Koperasi harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(3)     Anggota yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/ melakukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota berikutnya.
(4)     Berakhirnya Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

Pasal 8
Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah-tangankan.

Bagian Kedua
Kewajiban Anggota

Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban :
a.    Menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b.    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
c.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam bentuk :
1)   Membeli barang/ jasa kebutuhannya di Koperasi (sebagai konsumen).
2)   Menjual hasil produksinya kepada Koperasi (sebagai produsen).
3)   Menyimpan di Koperasi (sebagai pemilik modal/ saham/ debitur).
4)   Mengutamakan meminjam di Koperasi (sebagai kreditur).
d.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan, antara lain :
1)   Sesama Anggota saling membantu/ mempermudah untuk mencari barang dan jasa yang dibutuhkan guna keperluan konsumsi atau usaha produktif anggota (hubungan internal sesama anggota).
2)   Memelihara hubungan yang telah terjalin baik, dengan semua pihak yang membina kerjasama dengan Koperasi (hubungan external dengan pihak lain).
e.    Mempromosikan keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha Koperasi.
f.     Menanggung kerugian pada waktu terjadi pembubaran Koperasi sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hak Anggota

Pasal 10
Setiap anggota berhak :
a.    Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
b.    Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
c.    Meminta diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
d.   Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa, baik diminta ataupun tidak diminta.
e.    Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan dan fasilitas yang sama antara sesama  anggota.
f.     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.    Mendapatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keempat
Larangan

Pasal 10a
Setiap anggota Koperasi dilarang :
(1)     Menjadi calo dalam setiap unit pelayanan Koperasi  bagi bukan anggota Koperasi.
(2)     Memanfaatkan unit simpan pinjam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberikan pinjaman berbunga kepada pihak lain yang bukan anggota.
(3)     Memanfaatkan unit simpan pinjam dengan meminjam di Koperasi untuk keperluan bukan anggota atas namanya, yang mana tanggungjawab pengembalian pinjaman tersebut berada di tangan pihak lain yang bukan anggota tersebut berdasarkan kesepakatan internal keduanya.
(4)     Meminjam di koperasi lain dengan jaminan simpanan di Koperasi ini.
(5)     Meminjam di Koperasi ini dengan jaminan simpanan di koperasi lain.
(6)     Meminjam di koperasi/ lembaga keuangan lainnya dengan jaminan agunan yang telah/ sedang diagunkan sebagai jaminan pinjaman di Koperasi ini.
(7)     Meminjam di Koperasi ini dengan jaminan agunan yang telah/ sedang diagunkan sebagai jaminan pinjaman di koperasi/ lembaga keuangan lainnya.

Bagian Kelima
Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 11
(1)     Keanggotaan Koperasi berakhir bilamana anggota :
a.     Meninggal dunia, atau
b.    Meminta berhenti atas kehendak sendiri melalui permohonan tertulis dan dibuktikan dengan dihapusnya keanggotaan Koperasi dalam buku/ catatan Daftar Anggota, atau
c.     Diberhentikan oleh Pengurus karena :
1)      Melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10a, atau
2)      Melakukan tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2)     Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli warisnya yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 guna memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka (ahli waris bersangkutan) untuk menjadi anggota Koperasi.
(3)     Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menjadi anggota Koperasi, penyelesaian hal – hal yang berkaitan dengan pinjamannya dilakukan oleh/ menjadi tanggungjawab ahli warisnya, dan sisa simpanannya setelah diperhitungkan dengan pinjamannya dan kewajiban lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota menjadi hak ahli warisnya.

Bagian Keenam
Anggota Luar Biasa

Pasal 12
(1)     Koperasi dapat memiliki/ menerima Anggota Luar Biasa.
(2)     Yang dimaksud Anggota Luar Biasa dalam Koperasi ini adalah orang perorangan yang ingin mendapatkan pelayanan dan menjadi anggota Koperasi namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan pemenuhan kewajiban anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c point 1), point 2) dan point 4), serta memiliki kesamaan kepentingan/ maksud dan tujuan sebagaimana kepentingan/ maksud dan tujuan Koperasi.
(3)     Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.     Penduduk Indonesia bukan warga negara yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Warga Negara lndonesia yang tidak memiliki keterkaitan usaha dengan unit usaha Koperasi.
c.     Warga Negara Indonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan.
(4)     Bagi Penduduk Indonesia bukan warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
b.    Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.    Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
d.   Bersedia dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan Koperasi.
(5)     Bagi Warga Negara lndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.     Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
b.    Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.     Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
d.    Bersedia dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan Koperasi.
e.     Menyerahkan/ memberi bantuan sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja, dan bantuan lain untuk kemajuan Koperasi.
f.     Memiliki pengaruh/ dikenal luas di kalangan masyarakat.
(6)     Bagi Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.     Memiliki orang tua (Bapak dan atau Ibu) yang merupakan anggota Koperasi, yang berperan sebagai walinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan pelayanan Koperasi.
b.    Dengan pertanggungjawaban dan perwalian orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.     Dengan pertanggungjawaban dan perwalian orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(7)     Keanggotaan Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi ini, dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran dalam hidup berkoperasi serta pembentukan kader - kader muda koperasi guna mendukung gerakan koperasi Indonesia.
(8)     Jumlah maksimal keanggotaan Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi ini, ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(9)     Anggota Luar Biasa berkewajiban :
a.     Mendorong kemajuan Koperasi secara terus menerus baik secara langsung atau melalui orang lain yang ditunjuk.
b.    Mengembangkan keanggotaan dan usaha Koperasi dengan  mempromosikan keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha Koperasi.
c.     Bertanggungjawab atas kelangsungan sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja/ bantuan izin yang diberikan baik secara langsung, atau melalui pihak lain yang ahli dalam bidangnya.
(10) Anggota Luar Biasa memiliki hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kecuali dalam hal :
a.    Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
b.    Meminta diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
c.    Memberikan suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa (khusus bagi  usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan).

Pasal 12a
(1)     Keanggotaan Koperasi berakhir bilamana Anggota Luar Biasa :
a.     Meninggal dunia; atau
b.    Meminta berhenti atas kehendak sendiri melalui permohonan tertulis dan dibuktikan dengan dihapusnya keanggotaan Koperasi dalam Buku Daftar Anggota; atau
c.     Diberhentikan oleh Pengurus karena :
1)      Melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, dan/ Pasal 10a, atau
2)      Melakukan tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2)     Dalam hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya berakhir dan ahli warisnya tidak dapat meneruskan keanggotaan sebagai Anggota Luar Biasa, namun guna memelihara kepentingan ahli waris, maka ahli warisnya dapat menjadi anggota atau Anggota Luar Biasa Koperasi dengan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 atau pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
(3)     Dalam hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menjadi anggota atau Anggota Luar Biasa Koperasi, penyelesaian hal – hal yang berkaitan dengan Ppinjamannya dilakukan oleh/ menjadi tanggungjawab ahli warisnya, dan sisa simpanannya setelah diperhitungkan dengan pinjamannya dan kewajiban lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota menjadi hak ahli warisnya.

Pasal 12b
Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13
(1)     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)     Tiap Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota.
(3)     Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)     Rapat Anggota dapat diadakan :
a.     Atas permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
b.    Atas keputusan Pengurus.

Pasal 13a
(1)     Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.       Anggaran Dasar/ Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(2)     Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
(3)     Rapat Anggota sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi ditambah satu orang.
(4)     Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung sebagai akibat tidak terpenuhinya quorum, maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari dan jika Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 13b
(1)     Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
(2)     Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu Rapat Anggota yang dilakukan karena berbagai alasan penting atau “dalam keadaan luar biasa”, menyangkut jalannya Koperasi yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi, serta menimbulkan kerugian pada Koperasi.
(3)     Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a.     Atas permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
b.    Atas keputusan Pengurus.
(4)     Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi;
(5)     Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang dan hak yang sama dengan Rapat  Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a ayat (1) dan ayat (2).
(6)     Tiap Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
(7)     Rapat Anggota Luar Biasa sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi.

Pasal 14
Yang dimaksud  dalam keadaan luar biasa” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13b ayat (2) adalah :
a.         Apabila terjadi kondisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13a ayat (4); atau
b.        Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota; atau
c.         Apabila biaya untuk mengadakan rapat itu tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan Koperasi; atau
d.        Apabila keadaan negara atau karena peraturan/ ketentuan-ketentuan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota; atau
e.         Apabila perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus segera dilaksanakan berhubung perubahan ketentuan undang - undang tentang perkoperasian atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 15
(1)     Pengambilan keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)     Dalam hal tidak tercapai permufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah hak suara anggota yang hadir.

Pasal 16
(1)     Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
(2)     Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi.
(3)     Keputusan Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.

Pasal 16a
(1)     Yang dimaksud dengan “jumlah anggota Koperasi” sebagai dasar perhitungan tercapainya quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7), dan Pasal 16 ayat (2) yaitu jumlah anggota aktif Koperasi (anggota dewasa, dengan tidak dibawah perwalian).
(2)     Jumlah anggota Koperasi yang hadir dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2) dibuktikan dengan Daftar Hadir sebagai pegangan penghitungan quorum.

Pasal 17
Segala Keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis (Notulen) Rapat.

Pasal 18
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku lampau.

Pasal 18a
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

BAB VI
PENGURUS KOPERASI

Bagian Pertama
Persyaratan Pengurus

Pasal 19
(1)     Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengurus merupakan Pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3)     Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
a.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin Koperasi;
c.     Bersifat rajin, jujur, adil dan obyektif (tidak mudah kena pengaruh negatif dari segi perbedaan agama, politik, famili, teman, dan lain - lain);
d.    Memahami tentang Perkoperasian; dan
e.     Telah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.

Bagian Kedua
Jabatan Kepengurusan Koperasi

Pasal 19a
(1)     Pengurus Koperasi terdiri dari Jabatan :
a.     Ketua;
b.    Wakil Ketua;
c.     Sekretaris;
d.    Bendahara; dan
e.     Anggota.
(2)     Tugas masing-masing jabatan dalam kepengurusan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Sebelum memangku jabatannya, Pengurus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di hadapan Rapat Anggota.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

Pasal 20
(1)     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)     Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3)     Rapat Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengurus.
(4)     Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengurus dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(5)     Secara perorangan atau bersama – sama, Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a.     Melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b.    Tidak mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c.     Baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 20a
Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keempat
Jumlah Pengurus dan Pengurus Pertama Kali

Pasal 21
(1)     Jumlah Pengurus terdiri dari minimal 5 (lima) orang, berjumlah ganjil, dan bukan merupakan Pengawas.
(2)     Setiap anggota Pengurus Koperasi harus terdaftar dan menandatangani Buku Daftar Pengurus.

Pasal 22
Untuk pertama kali susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi (KPRI Gaharu) adalah sebagai berikut :
Ketua                       :    Nesi Yosef
Wakil Ketua             :    ldris Djafar
Sekretaris                 :    Permenas Badu
Bendahara                :    Nikolas Max Djami
Anggota Pengurus   :    Arifin Alexius, SP

Bagian Kelima
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus

Pasal 23
Pengurus bertugas :
a.    Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.    Mengajukan Rancangan/ Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
c.    Menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi;
d.   Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.     Melihara Buku Daftar Anggota dan Pengurus; dan
g.    Memimpin organisasi dan usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dan mewakili Koperasi dihadapan dan di luar Pengadilan.

Pasal 24
Pengurus berwenang :
a.    Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan;
b.    Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
c.    Memutuskan menerima atau menolak permohonan pinjaman/ kredit oleh anggota atau bukan anggota Koperasi berdasarkan kondisi kemampuan pelayanan (keuangan) Koperasi;
d.   Melakukan pendekatan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) untuk menjadi Anggota Luar Biasa; dan
e.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 24a
(1)     Pengurus bertanggungjawab terhadap segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada anggota melalui Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
(2)     Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(3)     Disamping pengertian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan untuk bagi Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 25
(1)     Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi.
(2)     Pengangkatan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dan disetujui dalam Rapat Anggota.
(3)     Sebelum disetujui Rapat Anggota, Pengurus dilarang mengangkat Pengelola Usaha.
(4)     Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus.
(5)     Pengelola Usaha bertanggungjawab kepada Pengurus.
(6)     Hubungan antara Pengelola Usaha tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
(7)     Sesuai dengan kepentingan koperasi, Pengelola Usaha dapat sebagai Manajer atau Direksi.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keenam
Laporan Tahunan Kepengurusan
Pasal 26
Sesudah Tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.    Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir Tahun Buku yang baru lampau dan Perhitungan Hasil Usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.    Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dicapai.

Pasal 27
(1)     Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)     Apabila salah satu anggota Pengurus tidak/ menolak menandatangani Laporan Tahunan, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 27a
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Hak Pengurus

Pasal 28
(1)     Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
(2)     Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.
(3)     Setiap anggota Pengurus wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi dan/ Pengawas apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi dan/ Pengawas) melaksanakan tugasnya.

Pasal 29
(1)     Pengurus diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(2)     Pengurus wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.

Pasal 30
Anggota Pengurus diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

BAB VII
PENGAWAS KOPERASI

Bagian Pertama
Persyaratan Pengawas

Pasal 31
(1)     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengawas bertanggungjawab terhadap segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya kepada anggota melalui Rapat Anggota.
(3)     Yang dapat dipilih menjadi  Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat - syarat antara lain :
a.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melakukan pengawasan;
c.     Bersikap jujur, adil dan obyektif;
d.    Mengetahui bidang keuangan dan pengawasan; dan
e.     Telah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.

Bagian Kedua
Jabatan Pengawas Koperasi

Pasal 31a
(1)     Pengawas terdiri dari Jabatan :
a.    Ketua;
b.    Sekretaris, dan
c.    Anggota.
(2)     Tugas masing-masing jabatan dalam Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Sebelum memangku jabatannya, Pengawas terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di hadapan Rapat Anggota.

Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas

Pasal 31b
(1)     Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)     Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3)     Rapat Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengawas.
(4)     Bilamana seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengawas dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(5)     Secara perorangan atau bersama – sama, Pengawas dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a.     Melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b.    Tidak mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c.     Baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.

Pasal 31c
Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keempat
Jumlah Pengawas dan Pengawas Pertama Kali

Pasal 32
(1)     Pengawas terdiri atas sekurang - kurangnya 3 orang, berjumlah ganjil dan bukan merupakan Pengurus.
(2)     Untuk pertama kali susunan dan Nama Anggota Pengawas Koperasi (KPRI Gaharu) adalah :
Ketua       :    Jusuf Ballo
Anggota   :    Kaki Kabu Leonardus
Anggota   :    Rafael Rona

Bagian Kelima
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengawas

Pasal 33
Pengawas bertugas :
a.    Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.    Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan mempertanggungjawabkannya di dalam Rapat Anggota.

Pasal 33a
Pengawas berwenang :
a.    Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pasal 33b
Pengawas bertanggungjawab mengenai segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 33c
Persetujuan terhadap laporan kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengawas oleh Rapat Anggota.

Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Hak Pengawas

Pasal  34
(1)     Pengawas harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengawas.
(2)     Setiap anggota Pengawas wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi atau Akuntan Publik/ Auditor apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi atau Akuntan Publik/ Auditor) melaksanakan tugasnya.
(3)     Pengawas diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(4)     Pengawas wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
(5)     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
(6)     Pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh Pengawas terhadap pengelolaan Koperasi oleh Pengurus Koperasi dilakukan secara tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dalam satu Tahun Buku.

Pasal 34a
Anggota Pengawas diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.


BAB VII.A
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGURUS DAN PENGAWAS

Pasal 34b
Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Pengawas, mekanisme Kepengawasan Koperasi, dan hubungan kerja antara Pengawas dan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB VII.B
AUDIT KOPERASI OLEH AKUNTAN PUBLIK

Pasal 35
(1)     Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik.
(2)     Permintaan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengurus, Pengawas atau Rapat Anggota.
(3)     Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap Laporan Keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi.
(4)     Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari Akuntan Publik antara lain Konsultasi dan Pelatihan.
(5)     Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan :
a.    Frekwensi audit oleh Akuntan Publik dalam 1 (satu) Tahun Buku yang dilaksanakan;
b.    Rencana anggaran biaya audit dalam 1 (satu) Tahun Buku.
(6)     Apabila audit dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak dapat dilaksanakan karena belum mampu membayar biaya audit, Koperasi  wajib membentuk penyisihan dana audit setiap tahun yang besarnya ditetapkan Rapat Anggota.
(7)     Penyisihan dana audit dapat disimpan di Bank atas nama Koperasi.


BAB VIII
PENGELOLA USAHA KOPERASI

Pasal 36
(1)     Pengelola Usaha Koperasi diangkat oleh Pengurus Koperasi sesuai kebutuhan.
(2)     Prosedur pengangkatan Pengelola Usaha Koperasi beserta tugas dan tanggungjawabnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 37
(1)     Tahun Buku Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
(2)     Perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutup Tahun Buku.
(3)     Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembukuan Koperasi  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB X
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI

Pasal 38
(1)     Modal Perusahaan Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
(2)     Modal Sendiri berasal dari :
a.     Simpanan Pokok;
b.    Simpanan Wajib;
c.     Dana Cadangan; dan
d.    Hibah.
(3)     Modal Pinjaman Koperasi dapat berasal dari :
a.     Anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya;
c.     Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d.    Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Hutang lainnya; atau
e.     Sumber lain yang sah.
(4)     Selain Modal Sendiri dan Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal 38a
(1)     Modal Penyertaan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama dalam bentuk investasi.
(2)     Modal Penyertaan ikut menanggung resiko dalam hal Koperasi mengalami kerugian.
(3)     Pemilik modal penyertaan dapat berupa Badan usaha yang bukan merupakan koperasi, Bank, lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum, atau perorangan.
(4)     Pemilik Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5)     Pemilik Modal Penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh Modal Penyertaan sesuai perjanjian.

Pasal 38b
Selain pemupukan modal dalam bentuk Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (4) dan pasal 38a, Koperasi dapat memberikan/ menanamkan modal dalam bentuk Modal Penyertaan pada koperasi lainnya (koperasi sekunder) dan atau Bank, serta lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum.
Pasal 38c
Ketentuan lainnya berkaitan dengan Modal Penyertaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi atau Peraturan Khusus.

Pasal 39
(1)     Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi.
(2)     Besarnya  Simpanan Pokok diatur/ ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Uang Simpanan Pokok harus disetor sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk menyetornya dalam jumlah sebanyak - banyaknya 5 (lima) kali angsuran.
(4)     Setiap anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya secara tertulis.
(5)     Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(6)     Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya sendiri pada Koperasi menurut kehendaknya sendiri.

Pasal 40
(1)     Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2)     Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi jasa berupa deviden.

Pasal 40a
(1)     Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus/ simpanan lainnya yang diatur tersendiri.
(2)     Simpanan khusus/ simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pasal 41
Apabila keanggotaan Koperasi berakhir menurut Pasal 11 atau Pasal 12a, maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat :
a.    Dikembalikan kepada bekas anggota atau ahli waris yang berhak dengan segera selambat - lambatnya 1 (satu) bulan kemudian, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
b.    Dikembalikan kepada bekas anggota sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
c.    Menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian Simpanan Wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemberhentiannya.

BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 42
Koperasi dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disahkan oleh Pemerintah dan ditetapkan untuk jangka waktu tidak terbatas.


BAB XII
SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pasal 43
(1)     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
(2)     Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa usaha (transaksi usaha dan partisipasi modal) yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)     Besarnya pemupukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4)     Uang Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian sehingga tidak diperkenankan dibagi kepada anggota.


BAB XIII
SANKSI

Pasal 44
(1)     Dalam hal Pengurus, Pengawas, dan anggota tidak mengindahkan kewajibannya dan larangannya  masing-masing sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota terutama dalam hal keuangan atau sesuatu yang merugikan Koperasi, maka melalui Rapat Anggota, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari Pengurus, Pengawas, atau keanggotaan Koperasi.
(2)     Apabila terjadi kerugian keuangan yang diakibatkan oleh Pengurus/ anggota, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan keuangan dimaksud.
(3)     Hal - hal lain mengenai sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.


BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 45
(1)     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan Pemerintah.
(2)     Apabila Koperasi bubar maka perlu dilakukan Penyelesaian Pembubaran oleh Penyelesai.
(3)     Dalam hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4)     Keputusan Pembubaran Koperasi ini oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditur dan Pemerintah.
(5)     Dalam hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi atas Keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(6)     Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

Pasal 45a
Dalam hal di dalam Koperasi terjadi krisis kepercayaan diantara anggota, diantara pengurus/pengawas atau diantara anggota dan pengurus/pengawas, yang terjadi mengarah pada pembubaran Koperasi, sebelum atau sesudah Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota maupun Pemerintah, sebagai akibat Koperasi mengalami pailit/ bangkrut, atau dalam keadaan luar biasa, atau Koperasi dianggap bertentangan dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, dan Koperasi sedang dalam penyelesaian pembubaran oleh Penyelesai, maka anggota Koperasi secara keseluruhan tidak diperkenankan dikeluarkan atau meminta berhenti dari keanggotaan Koperasi dan mengambil/ mengamankan sisa simpanannya masing - masing, sebagai wujud kebersamaan dalam mengatasi permasalahan dan menanggung kerugian yang dialami Koperasi sampai seluruh proses pembubaran Koperasi selesai dilakukan oleh Penyelesai.


Pasal 46
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban :
a.         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama 'KOPERASI DALAM PENYELESAIAN";
b.        Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.         Memanggil Pengurus, Pengawas, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri - sendiri maupun bersama-sama;
d.        Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.         Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dengan pembayaran hutang lainnya;
f.         Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.        Membagikan Sisa Hasil Penyelesaian kepada anggota;
h.        Membuat Berita Acara Penyelesaiannya, dan menyampaikannya kepada :
1)      Kuasa Rapat Anggota dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, atau
2)      Pemerintah dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah.


BAB XIV.A
PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN ANGGOTA

Pasal 46a
(1)     Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dalam setiap unit usaha sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan :
a.       Masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota Koperasi.
b.      Koperasi/ Badan Hukum lainnya.
(2)     Ketentuan mengenai pelayanan Koperasi bagi anggota, serta masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota Koperasi atau koperasi/ badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN

Pasal 47
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan atau ketentuan lain yang memuat Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.



DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI
(KPRI “GAHARU”)

No.
Nama
Alamat Rumah
Pekerjaan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
Lambertus  J.  Lay

Supian  Munawar
Nesi  Yosef
Permenas Badu
Bernadus Bhato
Simon Sawa
Hendrik Setu
Moses Wabang
D.  Abubakar
Vitalis Lio
Wale Severinus
Moh. Asikin
Paulus Pae
Sadimin
Rosi Fransiskus
Steven Lado
Yeremias Bisa
Martinus Tinus
E.  Mesakh
F.  Djami
R. Sara
Yosef  Nabu
Lukas Judha
Petrus Padi
Stefanus M. Marthen
ldris Djafar
Kaki Kabu Leonardus
Abas Abdullah
Falen Sele
Romanus Bai
Jln. Sudirman No. 24

Jln. Gatot Subroto
Jln. Wirajaya
Jln. Undana No.51
Jln. Siliwangi
Pu’uwaru/ Nangapanda
Jln. Udayana
Jln. Siliwangi
Jln. A. Yani
Km 10 Jrs. Ende - Maumere
Jln. Kelimutu
Jln. Sukarno
Jln. Melati
Jln. Durian
Jln. Wirajaya
Jln. Wirajaya
Potunggo
Jln. Sam Ratulangi
Jln. Sam Ratulangi
Jln. Udayana
Detusoko
Jln. Kelimutu
Jln. Woloare B
Kotabaru
Wolowona
Jln. Kelimutu
Jln.Melati
Jln. W.Z. Yohanes
Kota Baru
Jln. Udayana
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
PegawaiNegeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil
Pggawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Pegawai Negeri Sipil



BAB XVI
PENUTUP

Pasal 48
Hal – hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar (Perubahan I) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.


Demikian Anggaran Dasar (Perubahan I) Koperasi ini ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, dan ditandatangani oleh kami sebagaimana tersebut dalam Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, yang dilaksanakan pada tanggal  Dua puluh lima, bulan Juni, tahun Dua ribu sebelas, pukul 12.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.
================

Cobalah :