1. Simpanan Berbunga Harian (Sibuhar)
Sibuhar
ini terbuka bagi semua anggota Koperasi Gaharu dan calon anggota. Sejak
menyetorkan besarnya simpanan awal pada Sibuhar ini sejumlah Rp. 250.000,-, penabung
selanjutnya dapat menyetorkan keuangannya pada jenis produk simpanan ini setiap
hari kerja, dengan jumlah yang tidak terbatas. Besar bunga simpanan yang
ditawarkan produk ini 4%/tahun. Bunga Sibuhar ini dibukukan setiap bulan.
Para
anggota yang menyimpan dapat mengambil/ menarik simpanan ini kapan saja selama
hari kerja, dengan batasan saldo terendah Rp. 50.000,-. Jika mencapai saldo ini
simpanan tidak bisa ditarik, dengan pertimbangan agar para anggota kembali
dapat menyimpan keuangannya pada produk simpanan ini. Untuk penarikan simpanan
ini, terdapat pengecualian bagi anggota yang mendapatkan pelayanan pinjaman dari
managemen Koperasi Gaharu, yakni, Sibuhar yang dijadikan sebagai jaminan/agunan
kredit tidak dapat ditarik/diambil. Bagi anggota yang akan menutup tabungannya
pada simpanan ini, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,-.
2. Simpanan Pendidikan (Sipendik)
Jenis
produk simpanan ini khusus dibuka bagi anggota Koperasi Gaharu yang mulai
mempersiapkan biaya pendidikan bagi putra-putrinya. Simpanan ini juga terbuka
bagi semua anggota Koperasi Gaharu tanpa terkecuali. Penyetoran awal untuk
produk simpanan ini minimal Rp. 100.000,-. Selanjutnya anggota dapat menyetorkannya
setiap hari kerja dengan jumlah tak terbatas.
Kini, produk simpanan ini ditawarkan dengan besarnya bunga simpanan
7%/tahun.
Berbeda
dengan Sibuhar, Simpanan pendidikan ini hanya dapat ditarik ketika telah
selesai masa kontrak. Jadi, ketika anggota menyetorkan simpanan awal dengan
jumlah minimal Rp. 100.000,- di atas, dilakukan perjanjian (kontrak) dengan
managemen Koperasi Gaharu, yang pada intinya menentukan lamanya masa kontrak
pinjaman ini. Masa Kontraknya bisa 5, 6, 7 tahun dan seterusnya. Jika dalam
perjanjian ditetapkan/disepakati masa kontrak selama 7 tahun, maka pada tahun
ke-7 sejak awal anggota membuka jenis simpanan ini, anggota yang bersangkutan
dapat menarik seluruh simpanan ini sesuai kebutuhan, dengan sisa saldo minimal
Rp. 100.000,-. Selanjutnya anggota yang bersangkutan dapat menyimpan baru dan
membuat kontrak baru pada jenis simpanan ini. Jadi, bagi bapak/ibu anggota
Koperasi Gaharu yang kini anaknya bersekolah SD di kelas 1 ke bawah, dapat
mulai merencanakan/ mempersiapkan pendidikan anaknya 5 tahun kedepan (memasuki usia
SMP), karena ketika usia anak tersebut memasuki usia SMP, uang tabungan pada
produk simpanan ini sudah dapat ditarik seluruhnya untuk membiayai sekolahnya.
Demikian pula untuk mempersiapkan biaya pendidikan di tingkat SMA atau Perguruan
Tinggi, dapat dibuat kontrak sejenis dengan jangka waktu tertentu.
Ketentuan
lainnya bagi jenis simpanan ini, yaitu, bahwa Simpanan Pendidikan ini secara otomatis dijadikan jaminan bagi anggota
yang bersangkutan yang mendapatkan pelayanan pinjaman pendidikan dari managemen Koperasi Gaharu. Selama pinjaman
pendidikan ini belum dilunasi, maka simpanan ini belum dapat ditarik, kecuali untuk membayar pinjaman pendidikan pada Koperasi
ini.
Apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan simpanan dapat dilakukan oleh ahli waris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian, dan
Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah
setempat
(tempat domisili), dengan jumlah yang dapat diambil setelah dikurangi dengan
sisa pinjamannya (jika ada pinjaman).
3. Simpanan Hari Tua (Siharta)
Sesuai
dengan namanya, jenis produk simpanan ini khusus diperuntukan bagi para anggota
Koperasi Gaharu, calon anggota, dan masyarakat umum, yang mempersiapkan
kebutuhan (kesejahteraan) di hari tuanya. Untuk membuka simpanan ini, anggota
harus menyetorkan simpanan awal minimal Rp. 500.000,-. Selanjutnya disetorkan
sejumlah minimal Rp. 50.000,- setiap bulan pada hari kerja. Kini, produk
simpanan ini ditawarkan dengan bunga simpanan sebesar 7%/tahun. Bunga dibukukan
setiap bulan dengan sistim bunga berbunga.
Simpanan
ini baru dapat ditarik/diambil ketika si penabung yang bersangkutan berumur 60
tahun. Namun jika benar-benar dibutuhkan, dapat ditarik sebelum usia tersebut dengan
dikenakan pinalti sebesar 5% dari besarnya simpanan. Apabila penabung yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan simpanan dapat dilakukan
oleh ahli waris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian, dan
Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah
setempat
(tempat domisili).
4. Simpanan Suka Rela Berjangka (Sisuka)
Jenis
produk simpanan ini ditawarkan bagi anggota Koperasi Gaharu, calon anggota, dan
masyarakat umum. Untuk membuka simpanan ini, si penabung wajib menyetorkan simpanan
minimal Rp. 500.000,-. Selanjutnya dapat disetor kapan saja setiap hari kerja
dengan jumlah tak terbatas. Dikatakan sebagai simpanan berjangka, karena
simpanan ini diatur jangka waktu masa simpanan yang ditawarkan kepada si
penabung, yaitu :
-
Jangka
waktu 3 bulan : bunga sebesar 5% per-tahun.
-
Jangka
waktu 6 bulan : bunga sebesar 6% per-tahun, dan
-
Jangka
waktu 12 bulan : bunga sebesar 7% per-tahun.
Setelah jangka waktu tersebut, simpanan
baru bisa diambil, juga bisa diperpanjang masa waktunya. Perpanjangan masa waktu simpanan dilakukan secara otomatis apabila simpanan tidak ditarik/diambil satu minggu setelah jatuh tempo. Penarikan sebelum jatuh tempo berakhir dikenakan
pinalti sebesar 4% dari jumlah
simpanan.
Bunga
atas simpanan ini dibayar setiap periode jatuh tempo secara tunai, atau
dipindahbukukan ke simpanan anggota. Jika si penabung tidak/ lalai mengambil
bunga simpanannya, maka otomatis akan dibukukan dalam simpanan ini.
Apabila penabung meninggal dunia, maka penarikan simpanan dapat dilakukan oleh ahli waris, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dan
Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah setempat (tempat domisili).
5. Simpanan Kapitalisasi (Sikap)
Meski produk
simpanan ini merupakan bentuk simpanan non saham, namun perlakuannya setara
saham. Simpanan ini tidak bisa ditarik, namun hanya bisa dipinjam. Ketentuan mengenai dividennya sama dengan
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Demikian
produk-produk simpanan non saham yang ditawarkan Koperasi Gaharu. Besarnya
bunga simpanan untuk masing-masing produk simpanan di atas dapat berubah sesuai
pola kebijakan pengurus Koperasi Gaharu. Ketentuan lainnya terkait
produk-produk simpanan ini yang belum termuat dalam sajian ini dapat ditanyakan
langsung di kantor Koperasi Gaharu pada setiap hari kerja.
BJS
(Balas Jasa Simpanan)
- Anggota berhak mendapat Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai dengan besaran simpanannya, dan tertib dalam menabung.
- Perhitungan besaran BJS dilakukan pada akhir tahun sesuai alokasi dividen untuk anggota yang sudah di Set-up dalam sistem komputerisasi.
Keuntungan
lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :
========