SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Kamis, 06 Agustus 2015

Pelayanan Simpanan Pada Koperasi Gaharu (Ende)

Selain melayani bentuk simpanan saham sebagaimana lazimnya setiap Koperasi, baik simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan sukarela (Kapitalisasi), Koperasi Gaharu juga menawarkan produk-produk simpanan lainnya (simpanan non saham) bagi anggotanya. Terdapat 5 produk simpanan non saham yang kini ditawarkan, yaitu :

1. Simpanan Berbunga Harian (Sibuhar)


Sibuhar ini terbuka bagi semua anggota Koperasi Gaharu dan calon anggota. Sejak menyetorkan besarnya simpanan awal pada Sibuhar ini sejumlah Rp. 250.000,-, penabung selanjutnya dapat menyetorkan keuangannya pada jenis produk simpanan ini setiap hari kerja, dengan jumlah yang tidak terbatas. Besar bunga simpanan yang ditawarkan produk ini 4%/tahun. Bunga Sibuhar ini dibukukan setiap bulan.
Para anggota yang menyimpan dapat mengambil/ menarik simpanan ini kapan saja selama hari kerja, dengan batasan saldo terendah Rp. 50.000,-. Jika mencapai saldo ini simpanan tidak bisa ditarik, dengan pertimbangan agar para anggota kembali dapat menyimpan keuangannya pada produk simpanan ini. Untuk penarikan simpanan ini, terdapat pengecualian bagi anggota yang mendapatkan pelayanan pinjaman dari managemen Koperasi Gaharu, yakni, Sibuhar yang dijadikan sebagai jaminan/agunan kredit tidak dapat ditarik/diambil. Bagi anggota yang akan menutup tabungannya pada simpanan ini, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,-.

2. Simpanan Pendidikan (Sipendik)


Jenis produk simpanan ini khusus dibuka bagi anggota Koperasi Gaharu yang mulai mempersiapkan biaya pendidikan bagi putra-putrinya. Simpanan ini juga terbuka bagi semua anggota Koperasi Gaharu tanpa terkecuali. Penyetoran awal untuk produk simpanan ini minimal Rp. 100.000,-. Selanjutnya anggota dapat menyetorkannya setiap hari kerja dengan jumlah tak terbatas.  Kini, produk simpanan ini ditawarkan dengan besarnya bunga simpanan 7%/tahun.

Berbeda dengan Sibuhar, Simpanan pendidikan ini hanya dapat ditarik ketika telah selesai masa kontrak. Jadi, ketika anggota menyetorkan simpanan awal dengan jumlah minimal Rp. 100.000,- di atas, dilakukan perjanjian (kontrak) dengan managemen Koperasi Gaharu, yang pada intinya menentukan lamanya masa kontrak pinjaman ini. Masa Kontraknya bisa 5, 6, 7 tahun dan seterusnya. Jika dalam perjanjian ditetapkan/disepakati masa kontrak selama 7 tahun, maka pada tahun ke-7 sejak awal anggota membuka jenis simpanan ini, anggota yang bersangkutan dapat menarik seluruh simpanan ini sesuai kebutuhan, dengan sisa saldo minimal Rp. 100.000,-. Selanjutnya anggota yang bersangkutan dapat menyimpan baru dan membuat kontrak baru pada jenis simpanan ini. Jadi, bagi bapak/ibu anggota Koperasi Gaharu yang kini anaknya bersekolah SD di kelas 1 ke bawah, dapat mulai merencanakan/ mempersiapkan pendidikan anaknya 5 tahun kedepan (memasuki usia SMP), karena ketika usia anak tersebut memasuki usia SMP, uang tabungan pada produk simpanan ini sudah dapat ditarik seluruhnya untuk membiayai sekolahnya. Demikian pula untuk mempersiapkan biaya pendidikan di tingkat SMA atau Perguruan Tinggi, dapat dibuat kontrak sejenis dengan jangka waktu tertentu.

Ketentuan lainnya bagi jenis simpanan ini, yaitu, bahwa Simpanan Pendidikan ini secara otomatis dijadikan jaminan bagi anggota yang bersangkutan yang mendapatkan pelayanan pinjaman pendidikan dari managemen Koperasi Gaharu. Selama pinjaman pendidikan ini belum dilunasi, maka simpanan ini belum dapat ditarik, kecuali untuk membayar pinjaman pendidikan pada Koperasi ini.

Apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan simpanan dapat dilakukan oleh ahli waris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah setempat (tempat domisili), dengan jumlah yang dapat diambil setelah dikurangi dengan sisa pinjamannya (jika ada pinjaman).

3. Simpanan Hari Tua (Siharta)


Sesuai dengan namanya, jenis produk simpanan ini khusus diperuntukan bagi para anggota Koperasi Gaharu, calon anggota, dan masyarakat umum, yang mempersiapkan kebutuhan (kesejahteraan) di hari tuanya. Untuk membuka simpanan ini, anggota harus menyetorkan simpanan awal minimal Rp. 500.000,-. Selanjutnya disetorkan sejumlah minimal Rp. 50.000,- setiap bulan pada hari kerja. Kini, produk simpanan ini ditawarkan dengan bunga simpanan sebesar 7%/tahun. Bunga dibukukan setiap bulan dengan sistim bunga berbunga.

Simpanan ini baru dapat ditarik/diambil ketika si penabung yang bersangkutan berumur 60 tahun. Namun jika benar-benar dibutuhkan, dapat ditarik sebelum usia tersebut dengan dikenakan pinalti sebesar 5% dari besarnya simpanan. Apabila penabung yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan simpanan dapat dilakukan oleh ahli waris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah setempat (tempat domisili).

4. Simpanan Suka Rela Berjangka (Sisuka)


Jenis produk simpanan ini ditawarkan bagi anggota Koperasi Gaharu, calon anggota, dan masyarakat umum. Untuk membuka simpanan ini, si penabung wajib menyetorkan simpanan minimal Rp. 500.000,-. Selanjutnya dapat disetor kapan saja setiap hari kerja dengan jumlah tak terbatas. Dikatakan sebagai simpanan berjangka, karena simpanan ini diatur jangka waktu masa simpanan yang ditawarkan kepada si penabung, yaitu :
-         Jangka waktu 3 bulan : bunga sebesar 5% per-tahun.
-         Jangka waktu 6 bulan : bunga sebesar 6% per-tahun, dan
-         Jangka waktu 12 bulan : bunga sebesar 7% per-tahun.

Setelah jangka waktu tersebut, simpanan baru bisa diambil, juga bisa diperpanjang masa waktunya. Perpanjangan masa waktu simpanan dilakukan secara otomatis apabila simpanan tidak ditarik/diambil satu minggu setelah jatuh tempo. Penarikan sebelum jatuh tempo berakhir dikenakan pinalti sebesar 4% dari jumlah simpanan.

Bunga atas simpanan ini dibayar setiap periode jatuh tempo secara tunai, atau dipindahbukukan ke simpanan anggota. Jika si penabung tidak/ lalai mengambil bunga simpanannya, maka otomatis akan dibukukan dalam simpanan ini.

Apabila penabung meninggal dunia, maka penarikan simpanan dapat dilakukan oleh ahli waris, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris  dari pemerintah setempat (tempat domisili).

5. Simpanan Kapitalisasi (Sikap)


Meski produk simpanan ini merupakan bentuk simpanan non saham, namun perlakuannya setara saham. Simpanan ini tidak bisa ditarik, namun hanya bisa dipinjam.  Ketentuan mengenai dividennya sama dengan simpanan pokok dan simpanan wajib.

Demikian produk-produk simpanan non saham yang ditawarkan Koperasi Gaharu. Besarnya bunga simpanan untuk masing-masing produk simpanan di atas dapat berubah sesuai pola kebijakan pengurus Koperasi Gaharu. Ketentuan lainnya terkait produk-produk simpanan ini yang belum termuat dalam sajian ini dapat ditanyakan langsung di kantor Koperasi Gaharu pada setiap hari kerja.

BJS (Balas Jasa Simpanan)
  1. Anggota berhak mendapat Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai dengan besaran simpanannya, dan tertib dalam menabung.
  2. Perhitungan besaran BJS dilakukan pada akhir tahun sesuai alokasi dividen untuk anggota yang sudah di Set-up dalam sistem komputerisasi.


Keuntungan lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :

========

Cobalah :