- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi (Format permohonan dapat diperoleh saat datang mendaftar).
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian). Untuk persyaratan ini ada pengecualian bagi para pelajar,
Badan Hukum Nomor : 02/PAD/BH/XXIV.3/2011, Tanggal 01 Oktober 2011 ; Alamat : Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jln. Sam Ratulangi - Ende (Flores, NTT), Telepon/Faks : 0381-21026 - "MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI"
Jumat, 31 Juli 2015
Prosedur dan Persyaratan Menjadi Anggota Koperasi Gaharu – Ende
Jika
Anda Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Ende atau daerah
sekitarnya, maka Anda bisa menjadi Anggota Koperasi Gaharu dengan mengikuti
prosedur dan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
Peristiwa-Peristiwa Penting Perjalanan Sejarah Berdirinya Koperasi Gaharu dan Perkembangannya
Berikut peristiwa-peristiwa penting dalam perjalanan panjang
kehidupan Koperasi Gaharu (Ende) hingga kini :
- Tanggal 5 Mei 1982, bertempat di kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi NTT di jalan Udayana (kini Puskesmas Onekore) dilakukan rapat berkala kedinasan yang dipimpin oleh Bapak Leo Luanlaka (Alm) sebagai kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi NTT.
Sejarah Koperasi Gaharu - Ende
Berdirinya Koperasi Gaharu rupanya berlatar belakang yang
sama seperti awal berkembangnya gerakan Koperasi di Indonesia, yakni tumbuh
secara spontan karena kesamaan kondisi perekonomian yang sulit. Kondisi ekonomi
yang sulit, yang menimpa para pegawai yang bekerja pada Cabang Dinas Kehutanan,
melahirkan sebuah inisiatif untuk membentuk sebuah koperasi. Inisiatif ini
muncul ketika dilakukan
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk
memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat
di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas pertama kali oleh Robert Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865), dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Minggu, 26 Juli 2015
Lagu "Majulah Koperasiku" (Mars Koperasi Indonesia)
INTRO MUSIC SINGKAT..
WAHAI BANGSA INDONESIA
WARISAN LELUHUR KITA
GOTONG ROYONG BERSWADAYA
PRIBADI BANGSA KITA
Para Pendiri KSU Gaharu Ende
DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI
(KPRI “GAHARU”)
No.
|
Nama
|
Alamat Rumah
|
Pekerjaan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
|
Lambertus J. Lay
Supian Munawar
Nesi Yosef
Permenas Badu
Bernadus Bhato
Simon Sawa
Hendrik Setu
Moses Wabang
D. Abubakar
Vitalis Lio
Wale Severinus
Moh. Asikin
Paulus Pae
Sadimin
Rosi Fransiskus
Steven Lado
Yeremias Bisa
Martinus Tinus
E. Mesakh
F. Djami
R. Sara
Yosef Nabu
Lukas Judha
Petrus Padi
Stefanus M.
Marthen
ldris Djafar
Kaki Kabu
Leonardus
Abas Abdullah
Falen Sele
Romanus
Bai
|
Jln.
Sudirman No. 24
Jln.
Gatot Subroto
Jln.
Wirajaya
Jln.
Undana No.51
Jln.
Siliwangi
Pu’uwaru/
Nangapanda
Jln.
Udayana
Jln.
Siliwangi
Jln.
A. Yani
Km
10 Jrs. Ende - Maumere
Jln.
Kelimutu
Jln.
Sukarno
Jln.
Melati
Jln.
Durian
Jln.
Wirajaya
Jln.
Wirajaya
Potunggo
Jln.
Sam Ratulangi
Jln.
Sam Ratulangi
Jln.
Udayana
Detusoko
Jln.
Kelimutu
Jln.
Woloare B
Kotabaru
Wolowona
Jln.
Kelimutu
Jln.Melati
Jln.
W.Z. Yohanes
Kota
Baru
Jln.
Udayana
|
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
PegawaiNegeri
Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pggawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai
NegeriSipil
Pegawai
Negeri Sipil
|
Bab. XI (AD KSU Gaharu - Ende)
BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 42
Koperasi
dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disahkan oleh Pemerintah dan ditetapkan
untuk jangka waktu tidak terbatas.
BAB XII
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pasal 43
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha (transaksi usaha dan partisipasi modal) yang dilakukan oleh masing – masing
anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Uang
Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian
sehingga tidak diperkenankan dibagi kepada anggota.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 44
(1) Dalam
hal Pengurus, Pengawas, dan anggota tidak mengindahkan kewajibannya dan
larangannya masing-masing sesuai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota terutama dalam hal keuangan atau sesuatu yang merugikan
Koperasi, maka melalui Rapat Anggota, yang bersangkutan dapat diberhentikan
dari Pengurus, Pengawas, atau keanggotaan Koperasi.
(2) Apabila
terjadi kerugian keuangan yang diakibatkan oleh Pengurus/ anggota, maka yang bersangkutan
wajib mengembalikan keuangan dimaksud.
(3) Hal -
hal lain mengenai sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 45
(1) Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan
Pemerintah.
(2) Apabila
Koperasi bubar maka perlu dilakukan Penyelesaian Pembubaran oleh Penyelesai.
(3) Dalam
hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Keputusan
Pembubaran Koperasi ini oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditur dan Pemerintah.
(5) Dalam
hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi atas Keputusan Pemerintah, Penyelesai
ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(6) Penyelesai
memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat
tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
Pasal 45a
Dalam
hal di dalam Koperasi terjadi krisis kepercayaan diantara anggota, diantara
pengurus/pengawas atau diantara anggota dan pengurus/pengawas, yang terjadi mengarah
pada pembubaran Koperasi, sebelum atau sesudah Keputusan Pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota maupun Pemerintah, sebagai akibat Koperasi mengalami pailit/
bangkrut, atau dalam keadaan luar biasa, atau Koperasi dianggap bertentangan
dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, dan Koperasi sedang dalam
penyelesaian pembubaran oleh Penyelesai, maka anggota Koperasi secara
keseluruhan tidak diperkenankan dikeluarkan atau meminta berhenti dari
keanggotaan Koperasi dan mengambil/ mengamankan sisa simpanannya masing - masing,
sebagai wujud kebersamaan dalam mengatasi permasalahan dan menanggung kerugian
yang dialami Koperasi sampai seluruh proses pembubaran Koperasi selesai
dilakukan oleh Penyelesai.
Pasal 46
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban :
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama 'KOPERASI DALAM PENYELESAIAN";
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c.
Memanggil Pengurus, Pengawas, anggota,
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri - sendiri maupun
bersama-sama;
d.
Memperoleh, memeriksa dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dengan pembayaran hutang lainnya;
f.
Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
Membagikan Sisa Hasil Penyelesaian
kepada anggota;
h.
Membuat Berita Acara Penyelesaiannya,
dan menyampaikannya kepada :
1) Kuasa
Rapat Anggota dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
atau
2) Pemerintah
dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah.
BAB XIV.A
PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN ANGGOTA
Pasal 46a
(1) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dalam setiap unit usaha sebagaimana disebutkan
pada Pasal 5 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan :
a.
Masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota
Koperasi.
b.
Koperasi/ Badan Hukum lainnya.
(2) Ketentuan
mengenai pelayanan Koperasi bagi anggota, serta masyarakat perorangan lainnya
yang bukan anggota Koperasi atau koperasi/ badan hukum lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN
Pasal 47
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan atau ketentuan lain yang memuat
Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI
(KPRI “GAHARU”)
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 48
Hal –
hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar (Perubahan I) ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Demikian
Anggaran Dasar (Perubahan I) Koperasi ini ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus
Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, dan ditandatangani oleh kami sebagaimana
tersebut dalam Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI
Gaharu, yang dilaksanakan pada tanggal Dua
puluh lima, bulan Juni, tahun Dua ribu sebelas, pukul 12.00 WITA, bertempat di Aula
Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi,
Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
===============
Bab. X (AD KSU Gaharu - Ende)
BAB X
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI
Pasal 38
(1) Modal
Perusahaan Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
(2) Modal
Sendiri berasal dari :
a. Simpanan
Pokok;
b. Simpanan
Wajib;
c. Dana Cadangan;
dan
d. Hibah.
(3) Modal
Pinjaman Koperasi dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/ atau anggotanya;
c. Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya;
d. Penerbitan
Surat Obligasi dan Surat Hutang lainnya; atau
e. Sumber
lain yang sah.
(4) Selain
Modal Sendiri dan Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.
Pasal 38a
(1) Modal
Penyertaan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi
terutama dalam bentuk investasi.
(2) Modal
Penyertaan ikut menanggung resiko dalam hal Koperasi mengalami kerugian.
(3) Pemilik
modal penyertaan dapat berupa Badan usaha yang bukan merupakan koperasi, Bank, lembaga
keuangan lainnya, yang berbadan hukum, atau perorangan.
(4) Pemilik
Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5) Pemilik
Modal Penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh Modal Penyertaan sesuai perjanjian.
Pasal
38b
Selain
pemupukan modal dalam bentuk Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada pasal
38 ayat (4) dan pasal 38a, Koperasi dapat memberikan/ menanamkan modal dalam
bentuk Modal Penyertaan pada koperasi lainnya (koperasi sekunder) dan atau Bank,
serta lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum.
Pasal 38c
Ketentuan
lainnya berkaitan dengan Modal Penyertaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi atau Peraturan Khusus.
Pasal 39
(1) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi.
(2) Besarnya Simpanan Pokok diatur/ ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Uang Simpanan
Pokok harus disetor sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota
untuk menyetornya dalam jumlah sebanyak - banyaknya 5 (lima) kali angsuran.
(4) Setiap
anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya
secara tertulis.
(5) Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang
besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(6) Setiap
anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya sendiri pada Koperasi
menurut kehendaknya sendiri.
Pasal 40
(1) Uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi jasa berupa deviden.
Pasal 40a
(1) Jika
diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus/ simpanan lainnya yang
diatur tersendiri.
(2) Simpanan khusus/ simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pasal 41
Apabila
keanggotaan Koperasi berakhir menurut Pasal 11 atau Pasal 12a, maka uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat :
a. Dikembalikan
kepada bekas anggota atau ahli waris yang berhak dengan segera selambat - lambatnya
1 (satu) bulan kemudian, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang
ditetapkan; atau
b. Dikembalikan
kepada bekas anggota sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang, setelah dipotong
dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
c. Menjadi
kekayaan Koperasi dan pengembalian Simpanan Wajib diserahkan kepada keputusan
Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemberhentiannya.
================
Langganan:
Postingan (Atom)