ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896, seorang pamong praja di Purwokerto yang
bernama Patih R. Aria
Wiria Atmaja mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang semakin
menderita akibat terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda (Pamong
Praja Belanda). Asisten Residen tersebut
sewaktu cuti berhasil mengunjungi negeri Jerman. Ketika kembali ke Indonesia ia
menganjurkan untuk mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka semakin menderita karena tekanan
para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian, dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana, karena :
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi;
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi;
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir kalau-kalau koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi kemudian menjamur kembali. Namun pada tahun 1933
keluar Undang Undang yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun kemudian fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal inilah yang kemudian
ditetapkan untuk diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Terkait Koperasi Gaharu, bagaimanakah awal mula berdirinya
Koperasi Gaharu pada Dinas Kehutanan di Ende? Ini dapat dilihat pada link
berikut : Sejarah Koperasi Gaharu
========