SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Kamis, 06 Agustus 2015

Pelayanan Pinjaman Pada Koperasi Gaharu (Ende)

A. Ketentuan Umum
  1. Yang menangani pinjaman/kredit adalah bagian kredit (manajer/panitia kredit).
  2. Yang bisa mengajukan pinjaman adalah anggota penuh yang telah melunasi Simpanan Saham.
  3. Yang dimaksud anggota penuh adalah anggota yang telah bergabung minimal 3 (tiga) bulan dan telah mengikuti pendidikan dasar.
  4. Pemohon berkonsultasi langsung dengan bagian kredit menyangkut tujuan pinjaman, besar pinjaman, jangka waktu pinjaman dan kemampuan mengembalikan pinjaman/angsuran.
  5. Pemohon mengisi Surat Permohonan dan Perjanjian Pinjaman sesuai format yang telah disediakan.
  6. Pemohon menyerahkan agunan berupa barang/surat berharga yang tertera pada Perjanjian Pinjaman sebagai jaminan pinjaman, sebelum proses pencairan pinjaman.
  7. Pinjaman pertama diberikan maksimal 2 x simpanan, pinjaman kedua dan seterusnya dapat diberikan maksimal 3 x simpanan dengan memperhitungkan kelancaran angsuran pada pinjaman pertama.
  8. Untuk sementara plafon pinjaman yang dapat diberikan maksimal 50 juta rupiah.

B. Produk - Produk Pinjaman

1. Pinjaman Kapitalisasi
  • Tujuan : membangun simpanan anggota Koperasi Gaharu
  • Plafon pinjaman maksimal 1 (satu) juta.
  • Bunga 1,55% tetap.
  • Potongan : Jasa Pelayanan 1,5%, Cadangan Resiko Kredit 1,5%, dan Kapitalisasi 2%.
  • Jangka Waktu pinjaman maksimal 10 bulan.
  • Karakter peminjam harus benar-benar dapat dipercaya.

2. Pinjaman Produktif

  • Tujuan : Mendorong usaha-usaha produktif anggota Koperasi Gaharu.
  • Bunga pinjaman 1,55% tetap.
  • Potongan : Jasa Pelayanan 1,5%, Cadangan Resiko Kredit 1,5%, Kapitalisasi 2%.
  • Besar pinjaman maksimal 4 x simpanan setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan.
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan.
  • Pinjaman dengan sistem gunting/tendes dapat dilayani bila saldo pinjaman maksimal 40% dan khusus bagi anggota yang tertib mengangsur.

3. Pinjaman Konsumtif/ Kesejahteraan

  • Tujuan : membangun kesejahteraan anggota.
  • Bunga pinjaman 1,55% tetap.
  • Potongan : Jasa Pelayanan 1,5%, Cadangan Resiko Kredit 1,5%, Kapitalisasi 2%.
  • Besar pinjaman maksimal 3 x simpanan.
  • Jangka waktu maksimal 50 bulan.
  • Pinjaman dengan sistem gunting/tendes hanya dilayani bila saldo pinjaman maksimal 40% dan bagi anggota yang tertib mengangsur.

C. Penjamin Pinjaman

  • Setiap peminjam harus ada penjamin dari sesama anggota yang saling mengenal dan aktif.
  • Bagi masyarakat umum, dalam pengisian formulir pinjaman harus turut diketahui (ditandatangani) oleh pemerintah setempat.
  • Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, dalam pengisian formulir pinjaman harus turut diketahui (ditandatangani) oleh atasannya/bendahara gaji.
  • Penjamin bertanggung jawab atas kelancaran angsuran pinjaman angota yang dijaminnya.
  • Pengurus, Pengawas, manajemen tidak boleh menjadi penjamin.
  • Suami/istri bertindak sebagai saksi sekaligus penjamin dan hadir pada saat pencairan pinjaman.
Semua persyaratan tersebut di atas dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani di atas kertas bermeterai

BJP (Balas Jasa Pinjaman)


  1. Anggota berhak mendapat Balas Jasa Pinjaman (BJP) sesuai dengan besaran pinjamannya, dan tertib dalam mengangsur pinjaman.
  2. Perhitungan besaran BJP dilakukan pada akhir tahun sesuai alokasi dividen untuk anggota yang sudah di Set-up dalam sistem komputerisasi.

Keuntungan lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :

=========

Cobalah :