- SDA (Santunan Duka Anggota) maksimal Rp. 30.000.000,-
- PPA (Perlindungan Pinjaman Anggota) maksimal Rp. 100.000.000,-
Sebagai Koperasi
yang tergabung dalam Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) Jakarta, maka setiap Anggota
Koperasi Gaharu yang menyimpan maupun meminjam di Koperasi Gaharu berhak
mendapatkan fasilitas Daperma ini.
Bila terjadi
musibah, maka ahli waris anggota yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada
pengurus KSU Gaharu agar Pengurus segera membuat surat klaim kepada Inkopdit
melalui Puskopdit Flores Mandiri.
Syarat-syarat
klaim yang harus dilengkapi :
- Buku anggota yang bersangkutan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota yang bersangkutan, dan ahli waris;
- Surat Permohonan Pinjaman dan Surat Perjanjian Pinjaman yang asli;
- Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/ Lurah setempat (turut ditandatangani/ mengetahui Camat setempat).
Jadi, bagi
bapak/ibu anggota Koperasi Gaharu, rajin-rajinlah menyimpan atau meminjam di
Koperasi Gaharu. Karena selain mendapatkan BJS (Balas Jasa Simpanan) dan BJP (Balas Jasa Pinjaman), anggota juga berhak mendapatkan layanan Daperma ini. Dengan
Daperma, maka bagi anggota Koperasi Gaharu
(yang melakukan pinjaman) meninggal dunia, semua pinjamannya yang
tersisa (jumlahnya maksimal Rp. 100.000.000,-) secara otomatis akan dilunasi
oleh Inkopdit, sehingga ahli waris anggota yang bersangkutan tidak dibebani
dengan sisa pinjaman yang belum dilunasi.
Keuntungan
lain menjadi Anggota Koperasi Gaharu :
======