SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. XI (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB XI

JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI


Pasal 42
Koperasi dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disahkan oleh Pemerintah dan ditetapkan untuk jangka waktu tidak terbatas.


BAB XII

SISA HASIL USAHA KOPERASI


Pasal 43
(1)     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
(2)     Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa usaha (transaksi usaha dan partisipasi modal) yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)     Besarnya pemupukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4)     Uang Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian sehingga tidak diperkenankan dibagi kepada anggota.


BAB XIII

SANKSI


Pasal 44
(1)     Dalam hal Pengurus, Pengawas, dan anggota tidak mengindahkan kewajibannya dan larangannya  masing-masing sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota terutama dalam hal keuangan atau sesuatu yang merugikan Koperasi, maka melalui Rapat Anggota, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari Pengurus, Pengawas, atau keanggotaan Koperasi.
(2)     Apabila terjadi kerugian keuangan yang diakibatkan oleh Pengurus/ anggota, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan keuangan dimaksud.
(3)     Hal - hal lain mengenai sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.


BAB XIV

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN


Pasal 45
(1)     Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan Pemerintah.
(2)     Apabila Koperasi bubar maka perlu dilakukan Penyelesaian Pembubaran oleh Penyelesai.
(3)     Dalam hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4)     Keputusan Pembubaran Koperasi ini oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditur dan Pemerintah.
(5)     Dalam hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi atas Keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(6)     Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

Pasal 45a
Dalam hal di dalam Koperasi terjadi krisis kepercayaan diantara anggota, diantara pengurus/pengawas atau diantara anggota dan pengurus/pengawas, yang terjadi mengarah pada pembubaran Koperasi, sebelum atau sesudah Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota maupun Pemerintah, sebagai akibat Koperasi mengalami pailit/ bangkrut, atau dalam keadaan luar biasa, atau Koperasi dianggap bertentangan dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, dan Koperasi sedang dalam penyelesaian pembubaran oleh Penyelesai, maka anggota Koperasi secara keseluruhan tidak diperkenankan dikeluarkan atau meminta berhenti dari keanggotaan Koperasi dan mengambil/ mengamankan sisa simpanannya masing - masing, sebagai wujud kebersamaan dalam mengatasi permasalahan dan menanggung kerugian yang dialami Koperasi sampai seluruh proses pembubaran Koperasi selesai dilakukan oleh Penyelesai.


Pasal 46
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban :
a.         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama 'KOPERASI DALAM PENYELESAIAN";
b.        Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.         Memanggil Pengurus, Pengawas, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri - sendiri maupun bersama-sama;
d.        Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.         Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dengan pembayaran hutang lainnya;
f.         Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.        Membagikan Sisa Hasil Penyelesaian kepada anggota;
h.        Membuat Berita Acara Penyelesaiannya, dan menyampaikannya kepada :
1)      Kuasa Rapat Anggota dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, atau
2)      Pemerintah dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah.


BAB XIV.A

PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN ANGGOTA


Pasal 46a
(1)     Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dalam setiap unit usaha sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan :
a.       Masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota Koperasi.
b.      Koperasi/ Badan Hukum lainnya.
(2)     Ketentuan mengenai pelayanan Koperasi bagi anggota, serta masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota Koperasi atau koperasi/ badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB XV

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN


Pasal 47
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan atau ketentuan lain yang memuat Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI

(KPRI “GAHARU”)



BAB XVI

PENUTUP


Pasal 48
Hal – hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar (Perubahan I) ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.


Demikian Anggaran Dasar (Perubahan I) Koperasi ini ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, dan ditandatangani oleh kami sebagaimana tersebut dalam Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, yang dilaksanakan pada tanggal  Dua puluh lima, bulan Juni, tahun Dua ribu sebelas, pukul 12.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.

=============== 

Cobalah :