BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 42
Koperasi
dimulai pada tanggal Akta Pendirian ini disahkan oleh Pemerintah dan ditetapkan
untuk jangka waktu tidak terbatas.
BAB XII
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pasal 43
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
Tahun Buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
Pajak dalam Tahun Buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi Dana Cadangan dibagi kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha (transaksi usaha dan partisipasi modal) yang dilakukan oleh masing – masing
anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Uang
Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutupi kerugian
sehingga tidak diperkenankan dibagi kepada anggota.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 44
(1) Dalam
hal Pengurus, Pengawas, dan anggota tidak mengindahkan kewajibannya dan
larangannya masing-masing sesuai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota terutama dalam hal keuangan atau sesuatu yang merugikan
Koperasi, maka melalui Rapat Anggota, yang bersangkutan dapat diberhentikan
dari Pengurus, Pengawas, atau keanggotaan Koperasi.
(2) Apabila
terjadi kerugian keuangan yang diakibatkan oleh Pengurus/ anggota, maka yang bersangkutan
wajib mengembalikan keuangan dimaksud.
(3) Hal -
hal lain mengenai sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus.
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 45
(1) Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota atau Keputusan
Pemerintah.
(2) Apabila
Koperasi bubar maka perlu dilakukan Penyelesaian Pembubaran oleh Penyelesai.
(3) Dalam
hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
(4) Keputusan
Pembubaran Koperasi ini oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditur dan Pemerintah.
(5) Dalam
hal Penyelesaian Pembubaran Koperasi atas Keputusan Pemerintah, Penyelesai
ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(6) Penyelesai
memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat
tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
Pasal 45a
Dalam
hal di dalam Koperasi terjadi krisis kepercayaan diantara anggota, diantara
pengurus/pengawas atau diantara anggota dan pengurus/pengawas, yang terjadi mengarah
pada pembubaran Koperasi, sebelum atau sesudah Keputusan Pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota maupun Pemerintah, sebagai akibat Koperasi mengalami pailit/
bangkrut, atau dalam keadaan luar biasa, atau Koperasi dianggap bertentangan
dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, dan Koperasi sedang dalam
penyelesaian pembubaran oleh Penyelesai, maka anggota Koperasi secara
keseluruhan tidak diperkenankan dikeluarkan atau meminta berhenti dari
keanggotaan Koperasi dan mengambil/ mengamankan sisa simpanannya masing - masing,
sebagai wujud kebersamaan dalam mengatasi permasalahan dan menanggung kerugian
yang dialami Koperasi sampai seluruh proses pembubaran Koperasi selesai
dilakukan oleh Penyelesai.
Pasal 46
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban :
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama 'KOPERASI DALAM PENYELESAIAN";
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c.
Memanggil Pengurus, Pengawas, anggota,
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri - sendiri maupun
bersama-sama;
d.
Memperoleh, memeriksa dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dengan pembayaran hutang lainnya;
f.
Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
Membagikan Sisa Hasil Penyelesaian
kepada anggota;
h.
Membuat Berita Acara Penyelesaiannya,
dan menyampaikannya kepada :
1) Kuasa
Rapat Anggota dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
atau
2) Pemerintah
dalam hal Pembubaran Koperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah.
BAB XIV.A
PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN ANGGOTA
Pasal 46a
(1) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dalam setiap unit usaha sebagaimana disebutkan
pada Pasal 5 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan :
a.
Masyarakat perorangan lainnya yang bukan anggota
Koperasi.
b.
Koperasi/ Badan Hukum lainnya.
(2) Ketentuan
mengenai pelayanan Koperasi bagi anggota, serta masyarakat perorangan lainnya
yang bukan anggota Koperasi atau koperasi/ badan hukum lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN
Pasal 47
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan atau ketentuan lain yang memuat
Peraturan Pelaksanaan dari ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
DAFTAR NAMA PENDIRI KOPERASI
(KPRI “GAHARU”)
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 48
Hal –
hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar (Perubahan I) ini, diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Demikian
Anggaran Dasar (Perubahan I) Koperasi ini ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus
Amandemen Anggaran Dasar KPRI Gaharu, dan ditandatangani oleh kami sebagaimana
tersebut dalam Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Amandemen Anggaran Dasar KPRI
Gaharu, yang dilaksanakan pada tanggal Dua
puluh lima, bulan Juni, tahun Dua ribu sebelas, pukul 12.00 WITA, bertempat di Aula
Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jalan Sam Ratulangi,
Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
===============