SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. X (AD KSU Gaharu - Ende)



BAB X

MODAL PERUSAHAAN KOPERASI


Pasal 38
(1)     Modal Perusahaan Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
(2)     Modal Sendiri berasal dari :
a.     Simpanan Pokok;
b.    Simpanan Wajib;
c.     Dana Cadangan; dan
d.    Hibah.
(3)     Modal Pinjaman Koperasi dapat berasal dari :
a.     Anggota;
b.    Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya;
c.     Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
d.    Penerbitan Surat Obligasi dan Surat Hutang lainnya; atau
e.     Sumber lain yang sah.
(4)     Selain Modal Sendiri dan Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Pasal 38a
(1)     Modal Penyertaan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama dalam bentuk investasi.
(2)     Modal Penyertaan ikut menanggung resiko dalam hal Koperasi mengalami kerugian.
(3)     Pemilik modal penyertaan dapat berupa Badan usaha yang bukan merupakan koperasi, Bank, lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum, atau perorangan.
(4)     Pemilik Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5)     Pemilik Modal Penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh Modal Penyertaan sesuai perjanjian.

Pasal 38b
Selain pemupukan modal dalam bentuk Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (4) dan pasal 38a, Koperasi dapat memberikan/ menanamkan modal dalam bentuk Modal Penyertaan pada koperasi lainnya (koperasi sekunder) dan atau Bank, serta lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum.

Pasal 38c
Ketentuan lainnya berkaitan dengan Modal Penyertaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi atau Peraturan Khusus.

Pasal 39
(1)     Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi.
(2)     Besarnya  Simpanan Pokok diatur/ ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Uang Simpanan Pokok harus disetor sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk menyetornya dalam jumlah sebanyak - banyaknya 5 (lima) kali angsuran.
(4)     Setiap anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya secara tertulis.
(5)     Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(6)     Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya sendiri pada Koperasi menurut kehendaknya sendiri.

Pasal 40
(1)     Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2)     Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi jasa berupa deviden.

Pasal 40a
(1)     Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus/ simpanan lainnya yang diatur tersendiri.
(2)     Simpanan khusus/ simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pasal 41
Apabila keanggotaan Koperasi berakhir menurut Pasal 11 atau Pasal 12a, maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat :
a.    Dikembalikan kepada bekas anggota atau ahli waris yang berhak dengan segera selambat - lambatnya 1 (satu) bulan kemudian, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
b.    Dikembalikan kepada bekas anggota sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
c.    Menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian Simpanan Wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemberhentiannya.

================ 

Cobalah :