BAB X
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI
Pasal 38
(1) Modal
Perusahaan Koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
(2) Modal
Sendiri berasal dari :
a. Simpanan
Pokok;
b. Simpanan
Wajib;
c. Dana Cadangan;
dan
d. Hibah.
(3) Modal
Pinjaman Koperasi dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/ atau anggotanya;
c. Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya;
d. Penerbitan
Surat Obligasi dan Surat Hutang lainnya; atau
e. Sumber
lain yang sah.
(4) Selain
Modal Sendiri dan Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.
Pasal 38a
(1) Modal
Penyertaan dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi
terutama dalam bentuk investasi.
(2) Modal
Penyertaan ikut menanggung resiko dalam hal Koperasi mengalami kerugian.
(3) Pemilik
modal penyertaan dapat berupa Badan usaha yang bukan merupakan koperasi, Bank, lembaga
keuangan lainnya, yang berbadan hukum, atau perorangan.
(4) Pemilik
Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam
menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
(5) Pemilik
Modal Penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh Modal Penyertaan sesuai perjanjian.
Pasal
38b
Selain
pemupukan modal dalam bentuk Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada pasal
38 ayat (4) dan pasal 38a, Koperasi dapat memberikan/ menanamkan modal dalam
bentuk Modal Penyertaan pada koperasi lainnya (koperasi sekunder) dan atau Bank,
serta lembaga keuangan lainnya, yang berbadan hukum.
Pasal 38c
Ketentuan
lainnya berkaitan dengan Modal Penyertaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi atau Peraturan Khusus.
Pasal 39
(1) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi.
(2) Besarnya Simpanan Pokok diatur/ ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Uang Simpanan
Pokok harus disetor sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota
untuk menyetornya dalam jumlah sebanyak - banyaknya 5 (lima) kali angsuran.
(4) Setiap
anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupannya
secara tertulis.
(5) Setiap
anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada Koperasi yang
besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(6) Setiap
anggota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya sendiri pada Koperasi
menurut kehendaknya sendiri.
Pasal 40
(1) Uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak diberi bunga tetapi diberi jasa berupa deviden.
Pasal 40a
(1) Jika
diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus/ simpanan lainnya yang
diatur tersendiri.
(2) Simpanan khusus/ simpanan lainnya diberi bunga yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pasal 41
Apabila
keanggotaan Koperasi berakhir menurut Pasal 11 atau Pasal 12a, maka uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat :
a. Dikembalikan
kepada bekas anggota atau ahli waris yang berhak dengan segera selambat - lambatnya
1 (satu) bulan kemudian, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang
ditetapkan; atau
b. Dikembalikan
kepada bekas anggota sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang, setelah dipotong
dengan bagian tanggungan yang ditetapkan; atau
c. Menjadi
kekayaan Koperasi dan pengembalian Simpanan Wajib diserahkan kepada keputusan
Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemberhentiannya.
================