BAB VII.A
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 34b
Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan Pengawas, mekanisme Kepengawasan Koperasi, dan
hubungan kerja antara Pengawas dan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
BAB VII.B
AUDIT KOPERASI OLEH AKUNTAN PUBLIK
Pasal 35
(1) Dalam
rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi
pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik.
(2) Permintaan
jasa audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengurus,
Pengawas atau Rapat Anggota.
(3) Yang
dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap Laporan Keuangan dan audit
lainnya sesuai keperluan Koperasi.
(4) Koperasi
dapat meminta jasa lainnya dari Akuntan Publik antara lain Konsultasi dan
Pelatihan.
(5) Untuk terlaksananya audit sebagaimana
mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan :
a. Frekwensi audit oleh Akuntan Publik dalam 1
(satu) Tahun Buku yang dilaksanakan;
b. Rencana anggaran biaya audit dalam 1
(satu) Tahun Buku.
(6) Apabila audit dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak dapat dilaksanakan karena
belum mampu membayar biaya audit, Koperasi
wajib membentuk penyisihan dana audit setiap tahun yang besarnya
ditetapkan Rapat Anggota.
(7) Penyisihan dana audit dapat disimpan di Bank atas nama Koperasi.
BAB VIII
PENGELOLA USAHA KOPERASI
Pasal 36
(1) Pengelola
Usaha Koperasi diangkat oleh Pengurus Koperasi sesuai kebutuhan.
(2) Prosedur
pengangkatan Pengelola Usaha Koperasi beserta tugas dan tanggungjawabnya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 37
(1) Tahun
Buku Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun
yang sama.
(2) Perhitungan
Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutup Tahun Buku.
(3) Ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan Pembukuan Koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
==================