SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. VII.a (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB VII.A

HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGURUS DAN PENGAWAS


Pasal 34b
Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Pengawas, mekanisme Kepengawasan Koperasi, dan hubungan kerja antara Pengawas dan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.



BAB VII.B

AUDIT KOPERASI OLEH AKUNTAN PUBLIK


Pasal 35
(1)     Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik.
(2)     Permintaan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengurus, Pengawas atau Rapat Anggota.
(3)     Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap Laporan Keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi.
(4)     Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari Akuntan Publik antara lain Konsultasi dan Pelatihan.
(5)     Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan :
a.    Frekwensi audit oleh Akuntan Publik dalam 1 (satu) Tahun Buku yang dilaksanakan;
b.    Rencana anggaran biaya audit dalam 1 (satu) Tahun Buku.
(6)     Apabila audit dalam 1 (satu) Tahun Buku tidak dapat dilaksanakan karena belum mampu membayar biaya audit, Koperasi  wajib membentuk penyisihan dana audit setiap tahun yang besarnya ditetapkan Rapat Anggota.
(7)     Penyisihan dana audit dapat disimpan di Bank atas nama Koperasi.


BAB VIII

PENGELOLA USAHA KOPERASI


Pasal 36
(1)     Pengelola Usaha Koperasi diangkat oleh Pengurus Koperasi sesuai kebutuhan.
(2)     Prosedur pengangkatan Pengelola Usaha Koperasi beserta tugas dan tanggungjawabnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.


BAB IX

PEMBUKUAN KOPERASI


Pasal 37
(1)     Tahun Buku Koperasi berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
(2)     Perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutup Tahun Buku.
(3)     Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembukuan Koperasi  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

==================

Cobalah :