BAB VII
PENGAWAS KOPERASI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengawas
Pasal 31
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggungjawab terhadap segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya kepada
anggota melalui Rapat Anggota.
(3) Yang
dapat dipilih menjadi Pengawas ialah
mereka yang memenuhi syarat - syarat antara lain :
a. Setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Mempunyai
kemauan dan kemampuan untuk melakukan pengawasan;
c. Bersikap
jujur, adil dan obyektif;
d. Mengetahui
bidang keuangan dan pengawasan; dan
e. Telah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bagian Kedua
Jabatan Pengawas Koperasi
Pasal 31a
(1) Pengawas
terdiri dari Jabatan :
a. Ketua;
b. Sekretaris,
dan
c. Anggota.
(2) Tugas
masing-masing jabatan dalam Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Pengawas terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di
hadapan Rapat Anggota.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas
Pasal 31b
(1) Pengawas dipilih untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawas yang masa
jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3) Rapat
Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengawas.
(4) Bilamana
seorang anggota Pengawas
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengawas dapat mengangkat gantinya, akan tetapi
pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(5) Secara
perorangan atau bersama – sama, Pengawas
dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a. Melakukan
kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b. Tidak
mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c. Baik
dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 31c
Tatacara
pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Bagian Keempat
Jumlah Pengawas dan Pengawas Pertama Kali
Pasal 32
(1) Pengawas
terdiri atas sekurang - kurangnya 3 orang, berjumlah ganjil dan bukan merupakan
Pengurus.
(2) Untuk
pertama kali susunan dan Nama Anggota Pengawas Koperasi (KPRI Gaharu) adalah :
Ketua
: Jusuf
Ballo
Anggota
: Kaki
Kabu Leonardus
Anggota
: Rafael
Rona
Bagian Kelima
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengawas
Pasal 33
Pengawas
bertugas :
a. Melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan mempertanggungjawabkannya di
dalam Rapat Anggota.
Pasal 33a
Pengawas
berwenang :
a. Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Pasal
33b
Pengawas
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 33c
Persetujuan terhadap laporan kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya
merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengawas oleh Rapat Anggota.
Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 34
(1) Pengawas
harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya
jabatan Pengawas.
(2) Setiap
anggota Pengawas wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi atau Akuntan
Publik/ Auditor apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi atau
Akuntan Publik/ Auditor) melaksanakan tugasnya.
(3) Pengawas
diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(4) Pengawas
wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya
Koperasi.
(5) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
(6) Pelaksanaan
kegiatan pengawasan oleh Pengawas terhadap pengelolaan Koperasi oleh Pengurus
Koperasi dilakukan secara tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dalam satu
Tahun Buku.
Pasal 34a
Anggota
Pengawas diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
===============