SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. VII (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB VII

PENGAWAS KOPERASI


Bagian Pertama

Persyaratan Pengawas


Pasal 31
(1)     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengawas bertanggungjawab terhadap segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya kepada anggota melalui Rapat Anggota.
(3)     Yang dapat dipilih menjadi  Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat - syarat antara lain :
a.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melakukan pengawasan;
c.     Bersikap jujur, adil dan obyektif;
d.    Mengetahui bidang keuangan dan pengawasan; dan
e.     Telah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.

Bagian Kedua

Jabatan Pengawas Koperasi


Pasal 31a
(1)     Pengawas terdiri dari Jabatan :
a.    Ketua;
b.    Sekretaris, dan
c.    Anggota.
(2)     Tugas masing-masing jabatan dalam Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Sebelum memangku jabatannya, Pengawas terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di hadapan Rapat Anggota.

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas


Pasal 31b
(1)     Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)     Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3)     Rapat Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengawas.
(4)     Bilamana seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengawas dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(5)     Secara perorangan atau bersama – sama, Pengawas dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a.     Melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b.    Tidak mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c.     Baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.

Pasal 31c
Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keempat

Jumlah Pengawas dan Pengawas Pertama Kali


Pasal 32
(1)     Pengawas terdiri atas sekurang - kurangnya 3 orang, berjumlah ganjil dan bukan merupakan Pengurus.
(2)     Untuk pertama kali susunan dan Nama Anggota Pengawas Koperasi (KPRI Gaharu) adalah :
Ketua       :    Jusuf Ballo
Anggota   :    Kaki Kabu Leonardus
Anggota   :    Rafael Rona

Bagian Kelima

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengawas


Pasal 33
Pengawas bertugas :
a.    Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.    Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan mempertanggungjawabkannya di dalam Rapat Anggota.

Pasal 33a
Pengawas berwenang :
a.    Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pasal 33b
Pengawas bertanggungjawab mengenai segala kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 33c
Persetujuan terhadap laporan kegiatan kepengawasan Koperasi dan usahanya merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengawas oleh Rapat Anggota.

Bagian Ketujuh

Kewajiban dan Hak Pengawas


Pasal  34
(1)     Pengawas harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengawas.
(2)     Setiap anggota Pengawas wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi atau Akuntan Publik/ Auditor apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi atau Akuntan Publik/ Auditor) melaksanakan tugasnya.
(3)     Pengawas diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(4)     Pengawas wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.
(5)     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
(6)     Pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh Pengawas terhadap pengelolaan Koperasi oleh Pengurus Koperasi dilakukan secara tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dalam satu Tahun Buku.

Pasal 34a
Anggota Pengawas diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

===============

Cobalah :