BAB VI
PENGURUS KOPERASI
Bagian Pertama
Persyaratan Pengurus
Pasal 19
(1) Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus
merupakan Pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3) Yang dapat
dipilih menjadi Pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat - syarat sebagai
berikut :
a.
Setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin
Koperasi;
c.
Bersifat rajin, jujur, adil dan obyektif
(tidak mudah kena pengaruh negatif dari segi perbedaan agama, politik, famili, teman,
dan lain - lain);
d.
Memahami tentang Perkoperasian; dan
e. Telah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.
Bagian Kedua
Jabatan Kepengurusan Koperasi
Pasal 19a
(1) Pengurus
Koperasi terdiri dari Jabatan :
a. Ketua;
b. Wakil
Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
dan
e. Anggota.
(2) Tugas
masing-masing jabatan dalam kepengurusan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Pengurus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di
hadapan Rapat Anggota.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 20
(1) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3) Rapat
Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengurus.
(4) Bilamana
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengurus
dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh
Rapat Anggota berikutnya.
(5) Secara
perorangan atau bersama – sama, Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh
Rapat Anggota bilamana terbukti :
a. Melakukan
kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b. Tidak
mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c. Baik
dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 20a
Tatacara
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
Bagian Keempat
Jumlah Pengurus dan Pengurus Pertama Kali
Pasal 21
(1) Jumlah
Pengurus terdiri dari minimal 5 (lima) orang, berjumlah ganjil, dan bukan
merupakan Pengawas.
(2) Setiap
anggota Pengurus Koperasi harus terdaftar dan menandatangani Buku Daftar
Pengurus.
Pasal 22
Untuk
pertama kali susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi (KPRI Gaharu) adalah
sebagai berikut :
Ketua
: Nesi Yosef
Wakil
Ketua : ldris Djafar
Sekretaris
: Permenas Badu
Bendahara
: Nikolas Max Djami
Anggota Pengurus
: Arifin
Alexius, SP
Bagian Kelima
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus
Pasal 23
Pengurus
bertugas :
a. Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan
Rancangan/ Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota Koperasi;
d. Mengajukan
Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Melihara
Buku Daftar Anggota dan Pengurus; dan
g. Memimpin
organisasi dan usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Koperasi dan mewakili Koperasi dihadapan dan di luar Pengadilan.
Pasal 24
Pengurus
berwenang :
a. Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan;
b. Memutuskan
penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
c. Memutuskan
menerima atau menolak permohonan pinjaman/ kredit oleh anggota atau bukan
anggota Koperasi berdasarkan kondisi kemampuan pelayanan (keuangan) Koperasi;
d. Melakukan
pendekatan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) untuk menjadi Anggota Luar
Biasa; dan
e. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal
24a
(1)
Pengurus bertanggungjawab terhadap
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada anggota melalui Rapat
Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Pengurus
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(3) Disamping
pengertian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan untuk bagi Penuntut Umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 25
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi.
(2) Pengangkatan
Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dan disetujui
dalam Rapat Anggota.
(3) Sebelum
disetujui Rapat Anggota, Pengurus dilarang mengangkat Pengelola Usaha.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus.
(5) Pengelola
Usaha bertanggungjawab kepada Pengurus.
(6) Hubungan
antara Pengelola Usaha tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
(7) Sesuai dengan kepentingan koperasi, Pengelola Usaha
dapat sebagai Manajer atau Direksi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pengelola Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Bagian Keenam
Laporan Tahunan Kepengurusan
Pasal 26
Sesudah
Tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan Tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan
Tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir Tahun Buku yang baru lampau dan
Perhitungan Hasil Usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
b. Keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dicapai.
Pasal 27
(1) Laporan
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila
salah satu anggota Pengurus tidak/ menolak menandatangani Laporan Tahunan, maka
yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 27a
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan
tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Hak Pengurus
Pasal 28
(1) Pengurus
harus segera melakukan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota
tentang masuk dan berhentinya anggota.
(2) Pengurus
harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya
jabatan Pengurus.
(3) Setiap
anggota Pengurus wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi dan/ Pengawas
apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi dan/ Pengawas) melaksanakan
tugasnya.
Pasal 29
(1) Pengurus
diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus
wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya
Koperasi.
Pasal 30
Anggota
Pengurus diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar