SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. VI (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB VI

PENGURUS KOPERASI


Bagian Pertama

Persyaratan Pengurus


Pasal 19
(1)     Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)     Pengurus merupakan Pemegang Kuasa Rapat Anggota.
(3)     Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
a.     Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Mempunyai kemauan dan kemampuan untuk memimpin Koperasi;
c.     Bersifat rajin, jujur, adil dan obyektif (tidak mudah kena pengaruh negatif dari segi perbedaan agama, politik, famili, teman, dan lain - lain);
d.    Memahami tentang Perkoperasian; dan
e.     Telah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun.

Bagian Kedua

Jabatan Kepengurusan Koperasi


Pasal 19a
(1)     Pengurus Koperasi terdiri dari Jabatan :
a.     Ketua;
b.    Wakil Ketua;
c.     Sekretaris;
d.    Bendahara; dan
e.     Anggota.
(2)     Tugas masing-masing jabatan dalam kepengurusan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)     Sebelum memangku jabatannya, Pengurus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji di hadapan Rapat Anggota.

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus


Pasal 20
(1)     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2)     Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali.
(3)     Rapat Anggota dapat menetapkan berapa kali seseorang dapat menduduki jabatan Pengurus.
(4)     Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka Rapat Pengurus dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
(5)     Secara perorangan atau bersama – sama, Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota bilamana terbukti :
a.     Melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi; atau
b.    Tidak mentaati Undang-Undang Koperasi serta Peraturan Pelaksanaannya; atau
c.     Baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan Koperasi.
Pasal 20a
Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keempat

Jumlah Pengurus dan Pengurus Pertama Kali


Pasal 21
(1)     Jumlah Pengurus terdiri dari minimal 5 (lima) orang, berjumlah ganjil, dan bukan merupakan Pengawas.
(2)     Setiap anggota Pengurus Koperasi harus terdaftar dan menandatangani Buku Daftar Pengurus.

Pasal 22
Untuk pertama kali susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi (KPRI Gaharu) adalah sebagai berikut :
Ketua                       :    Nesi Yosef
Wakil Ketua             :    ldris Djafar
Sekretaris                 :    Permenas Badu
Bendahara                :    Nikolas Max Djami
Anggota Pengurus   :    Arifin Alexius, SP

Bagian Kelima

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus


Pasal 23
Pengurus bertugas :
a.    Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.    Mengajukan Rancangan/ Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
c.    Menyelenggarakan Rapat Anggota Koperasi;
d.   Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.     Melihara Buku Daftar Anggota dan Pengurus; dan
g.    Memimpin organisasi dan usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dan mewakili Koperasi dihadapan dan di luar Pengadilan.

Pasal 24
Pengurus berwenang :
a.    Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan;
b.    Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
c.    Memutuskan menerima atau menolak permohonan pinjaman/ kredit oleh anggota atau bukan anggota Koperasi berdasarkan kondisi kemampuan pelayanan (keuangan) Koperasi;
d.   Melakukan pendekatan kepada seseorang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) untuk menjadi Anggota Luar Biasa; dan
e.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 24a
(1)     Pengurus bertanggungjawab terhadap segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada anggota melalui Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
(2)     Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(3)     Disamping pengertian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan untuk bagi Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 25
(1)     Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi.
(2)     Pengangkatan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dan disetujui dalam Rapat Anggota.
(3)     Sebelum disetujui Rapat Anggota, Pengurus dilarang mengangkat Pengelola Usaha.
(4)     Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus.
(5)     Pengelola Usaha bertanggungjawab kepada Pengurus.
(6)     Hubungan antara Pengelola Usaha tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
(7)     Sesuai dengan kepentingan koperasi, Pengelola Usaha dapat sebagai Manajer atau Direksi.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Usaha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keenam

Laporan Tahunan Kepengurusan

Pasal 26
Sesudah Tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.    Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir Tahun Buku yang baru lampau dan Perhitungan Hasil Usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.    Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dicapai.

Pasal 27
(1)     Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)     Apabila salah satu anggota Pengurus tidak/ menolak menandatangani Laporan Tahunan, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 27a
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Ketujuh

Kewajiban dan Hak Pengurus


Pasal 28
(1)     Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota.
(2)     Pengurus harus segera melakukan pencatatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus.
(3)     Setiap anggota Pengurus wajib memberi keterangan kepada Pejabat Koperasi dan/ Pengawas apabila diminta selama yang bersangkutan (Pejabat Koperasi dan/ Pengawas) melaksanakan tugasnya.

Pasal 29
(1)     Pengurus diwajibkan mencatat semua kejadian penting sebagaimana mestinya.
(2)     Pengurus wajib memberitahukan pada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya Koperasi.

Pasal 30
Anggota Pengurus diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

================ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cobalah :