SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. V (AD KSU Gaharu - Ende)




BAB V

RAPAT ANGGOTA


Pasal 13
(1)     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)     Tiap Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota.
(3)     Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)     Rapat Anggota dapat diadakan :
a.     Atas permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
b.    Atas keputusan Pengurus.

Pasal 13a
(1)     Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.       Anggaran Dasar/ Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(2)     Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
(3)     Rapat Anggota sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi ditambah satu orang.
(4)     Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung sebagai akibat tidak terpenuhinya quorum, maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari dan jika Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 13b
(1)     Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
(2)     Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu Rapat Anggota yang dilakukan karena berbagai alasan penting atau “dalam keadaan luar biasa”, menyangkut jalannya Koperasi yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi, serta menimbulkan kerugian pada Koperasi.
(3)     Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a.     Atas permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis sekurang kurangnya 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
b.    Atas keputusan Pengurus.
(4)     Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi;
(5)     Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang dan hak yang sama dengan Rapat  Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a ayat (1) dan ayat (2).
(6)     Tiap Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
(7)     Rapat Anggota Luar Biasa sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi.

Pasal 14
Yang dimaksud  dalam keadaan luar biasa” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13b ayat (2) adalah :
a.         Apabila terjadi kondisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13a ayat (4); atau
b.        Apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota; atau
c.         Apabila biaya untuk mengadakan rapat itu tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan Koperasi; atau
d.        Apabila keadaan negara atau karena peraturan/ ketentuan-ketentuan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota; atau
e.         Apabila perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus segera dilaksanakan berhubung perubahan ketentuan undang - undang tentang perkoperasian atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 15
(1)     Pengambilan keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)     Dalam hal tidak tercapai permufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah hak suara anggota yang hadir.

Pasal 16
(1)     Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
(2)     Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi.
(3)     Keputusan Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.

Pasal 16a
(1)     Yang dimaksud dengan “jumlah anggota Koperasi” sebagai dasar perhitungan tercapainya quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7), dan Pasal 16 ayat (2) yaitu jumlah anggota aktif Koperasi (anggota dewasa, dengan tidak dibawah perwalian).
(2)     Jumlah anggota Koperasi yang hadir dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2) dibuktikan dengan Daftar Hadir sebagai pegangan penghitungan quorum.

Pasal 17
Segala Keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis (Notulen) Rapat.

Pasal 18
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku lampau.

Pasal 18a
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

=================

Cobalah :