BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
(1) Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Tiap
Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota.
(3)
Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam setahun.
(4) Rapat
Anggota dapat diadakan :
a. Atas
permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis sekurang kurangnya 1/10
(sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
b. Atas
keputusan Pengurus.
Pasal 13a
(1) Rapat
Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar/
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
e. Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil
Usaha;
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(2) Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
(3) Rapat
Anggota sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi ditambah satu orang.
(4) Jika
Rapat Anggota tidak dapat berlangsung sebagai akibat tidak terpenuhinya quorum,
maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari dan jika Rapat kedua tetap
tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 13b
(1) Selain Rapat
Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu Rapat Anggota yang
dilakukan karena
berbagai alasan penting atau “dalam keadaan luar biasa”, menyangkut jalannya
Koperasi yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga Koperasi, serta menimbulkan kerugian pada Koperasi.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. Atas
permintaan anggota yang disampaikan secara tertulis sekurang kurangnya 1/10
(sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
b. Atas
keputusan Pengurus.
(4) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas
permintaan anggota, apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi;
(5) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang dan hak yang sama dengan Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13a
ayat (1) dan ayat (2).
(6) Tiap
Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
(7) Rapat Anggota Luar Biasa sah apabila memenuhi quorum yaitu bila dihadiri
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi.
Pasal 14
Yang
dimaksud “dalam keadaan luar
biasa” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13b ayat (2) adalah :
a.
Apabila terjadi kondisi sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 13a ayat (4); atau
b.
Apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota;
atau
c.
Apabila biaya untuk mengadakan rapat itu
tidak mungkin dipikul atau sangat memberatkan Koperasi; atau
d.
Apabila keadaan negara atau karena
peraturan/ ketentuan-ketentuan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah tidak
memungkinkan mengadakan Rapat Anggota; atau
e.
Apabila perubahan Anggaran Dasar Koperasi
harus segera dilaksanakan berhubung perubahan ketentuan undang - undang tentang
perkoperasian atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 15
(1) Pengambilan
keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa mengutamakan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Dalam
hal tidak tercapai permufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah hak suara anggota yang hadir.
Pasal 16
(1) Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang
diadakan khusus untuk itu.
(2) Rapat
Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah apabila memenuhi quorum
yaitu bila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi.
(3) Keputusan
Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, apabila perubahan
tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
Koperasi yang hadir.
Pasal 16a
(1) Yang
dimaksud dengan “jumlah anggota Koperasi” sebagai dasar perhitungan tercapainya
quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7), dan Pasal 16 ayat (2)
yaitu jumlah anggota aktif Koperasi (anggota dewasa, dengan tidak dibawah
perwalian).
(2) Jumlah
anggota Koperasi yang hadir dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2) dibuktikan
dengan Daftar Hadir sebagai pegangan penghitungan quorum.
Pasal 17
Segala
Keputusan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa dicatat dalam sebuah daftar
Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis (Notulen) Rapat.
Pasal 18
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Buku lampau.
Pasal 18a
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Rapat Anggota, dan rapat-rapat lainnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
=================