Bagian Kelima
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 11
(1) Keanggotaan
Koperasi berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal
dunia, atau
b. Meminta
berhenti atas kehendak sendiri melalui permohonan tertulis dan dibuktikan
dengan dihapusnya keanggotaan Koperasi dalam buku/ catatan Daftar Anggota, atau
c. Diberhentikan
oleh Pengurus karena :
1) Melanggar
ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10a, atau
2) Melakukan
tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2) Dalam
hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli
warisnya yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disebut dalam Pasal
6 guna memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka (ahli
waris bersangkutan) untuk menjadi anggota Koperasi.
(3) Dalam
hal anggota Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menjadi anggota
Koperasi, penyelesaian hal – hal yang berkaitan dengan pinjamannya dilakukan
oleh/ menjadi tanggungjawab ahli warisnya, dan sisa simpanannya setelah
diperhitungkan dengan pinjamannya dan kewajiban lainnya yang disepakati dalam
Rapat Anggota menjadi hak ahli warisnya.
Bagian
Keenam
Anggota Luar Biasa
Pasal
12
(1) Koperasi
dapat memiliki/ menerima Anggota Luar Biasa.
(2) Yang
dimaksud Anggota Luar Biasa dalam Koperasi ini adalah orang perorangan yang
ingin mendapatkan pelayanan dan menjadi anggota Koperasi namun tidak sepenuhnya
dapat memenuhi persyaratan pemenuhan kewajiban anggota Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c point 1), point 2) dan point 4), serta memiliki kesamaan
kepentingan/ maksud dan tujuan sebagaimana kepentingan/ maksud dan tujuan
Koperasi.
(3) Yang
dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a. Penduduk
Indonesia bukan warga negara yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Warga
Negara lndonesia yang tidak memiliki keterkaitan usaha dengan unit usaha
Koperasi.
c. Warga
Negara Indonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan.
(4) Bagi
Penduduk Indonesia bukan warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf
a, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah
perwalian).
b. Telah
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan -
ketentuan Koperasi yang berlaku.
c. Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib.
d. Bersedia
dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan Koperasi.
(5) Bagi
Warga Negara lndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, persyaratan
untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
b.
Telah menyetujui Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang
berlaku.
c.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
d.
Bersedia dan memiliki komitmen yang kuat
dalam mengembangkan Koperasi.
e. Menyerahkan/
memberi bantuan sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja, dan bantuan lain untuk
kemajuan Koperasi.
f. Memiliki
pengaruh/ dikenal luas di kalangan masyarakat.
(6) Bagi
Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, persyaratan untuk menjadi Anggota
Luar Biasa adalah :
a.
Memiliki orang tua (Bapak dan atau Ibu)
yang merupakan anggota Koperasi, yang berperan sebagai walinya dalam melakukan
tindakan yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan pelayanan Koperasi.
b.
Dengan pertanggungjawaban dan perwalian
orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.
Dengan pertanggungjawaban dan perwalian
orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk
melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(7) Keanggotaan
Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi ini, dimaksudkan
sebagai sarana pembelajaran dalam hidup berkoperasi serta pembentukan kader -
kader muda koperasi guna mendukung gerakan koperasi Indonesia.
(8) Jumlah
maksimal keanggotaan Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan
atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi
ini, ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(9) Anggota
Luar Biasa berkewajiban :
a. Mendorong
kemajuan Koperasi secara terus menerus baik secara langsung atau melalui orang
lain yang ditunjuk.
b. Mengembangkan
keanggotaan dan usaha Koperasi dengan
mempromosikan keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya
masing-masing sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume
layanan usaha Koperasi.
c. Bertanggungjawab
atas kelangsungan sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja/ bantuan izin yang
diberikan baik secara langsung, atau melalui pihak lain yang ahli dalam
bidangnya.
(10) Anggota
Luar Biasa memiliki hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, kecuali dalam hal :
a. Memilih
dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
b. Meminta
diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
c. Memberikan
suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa (khusus bagi usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau
dipersamakan).
Pasal
12a
(1) Keanggotaan
Koperasi berakhir bilamana Anggota Luar Biasa :
a. Meninggal
dunia; atau
b. Meminta
berhenti atas kehendak sendiri melalui permohonan tertulis dan dibuktikan
dengan dihapusnya keanggotaan Koperasi dalam Buku Daftar Anggota; atau
c. Diberhentikan
oleh Pengurus karena :
1) Melanggar
ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, dan/ Pasal 10a, atau
2) Melakukan
tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2) Dalam
hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya berakhir
dan ahli warisnya tidak dapat meneruskan keanggotaan sebagai Anggota Luar Biasa,
namun guna memelihara kepentingan ahli waris, maka ahli warisnya dapat menjadi anggota
atau Anggota Luar Biasa Koperasi dengan memenuhi persyaratan keanggotaan
sebagaimana disebut dalam Pasal 6 atau pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
(3) Dalam
hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak
menjadi anggota atau Anggota Luar Biasa Koperasi, penyelesaian hal – hal yang
berkaitan dengan Ppinjamannya dilakukan oleh/ menjadi tanggungjawab ahli
warisnya, dan sisa simpanannya setelah diperhitungkan dengan pinjamannya dan
kewajiban lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota menjadi hak ahli
warisnya.
Pasal
12b
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
=============