SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab. IV.2 (AD KSU Gaharu - Ende)




Bagian Kelima

Berakhirnya Keanggotaan


Pasal 11
(1)     Keanggotaan Koperasi berakhir bilamana anggota :
a.     Meninggal dunia, atau
b.    Meminta berhenti atas kehendak sendiri melalui permohonan tertulis dan dibuktikan dengan dihapusnya keanggotaan Koperasi dalam buku/ catatan Daftar Anggota, atau
c.     Diberhentikan oleh Pengurus karena :
1)      Melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10a, atau
2)      Melakukan tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2)     Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli warisnya yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 guna memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka (ahli waris bersangkutan) untuk menjadi anggota Koperasi.
(3)     Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menjadi anggota Koperasi, penyelesaian hal – hal yang berkaitan dengan pinjamannya dilakukan oleh/ menjadi tanggungjawab ahli warisnya, dan sisa simpanannya setelah diperhitungkan dengan pinjamannya dan kewajiban lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota menjadi hak ahli warisnya.

Bagian Keenam

Anggota Luar Biasa


Pasal 12
(1)     Koperasi dapat memiliki/ menerima Anggota Luar Biasa.
(2)     Yang dimaksud Anggota Luar Biasa dalam Koperasi ini adalah orang perorangan yang ingin mendapatkan pelayanan dan menjadi anggota Koperasi namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan pemenuhan kewajiban anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c point 1), point 2) dan point 4), serta memiliki kesamaan kepentingan/ maksud dan tujuan sebagaimana kepentingan/ maksud dan tujuan Koperasi.
(3)     Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.     Penduduk Indonesia bukan warga negara yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Warga Negara lndonesia yang tidak memiliki keterkaitan usaha dengan unit usaha Koperasi.
c.     Warga Negara Indonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan.
(4)     Bagi Penduduk Indonesia bukan warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
b.    Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.    Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
d.   Bersedia dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan Koperasi.
(5)     Bagi Warga Negara lndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.     Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
b.    Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.     Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
d.    Bersedia dan memiliki komitmen yang kuat dalam mengembangkan Koperasi.
e.     Menyerahkan/ memberi bantuan sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja, dan bantuan lain untuk kemajuan Koperasi.
f.     Memiliki pengaruh/ dikenal luas di kalangan masyarakat.
(6)     Bagi Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.     Memiliki orang tua (Bapak dan atau Ibu) yang merupakan anggota Koperasi, yang berperan sebagai walinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan pelayanan Koperasi.
b.    Dengan pertanggungjawaban dan perwalian orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
c.     Dengan pertanggungjawaban dan perwalian orang tua (Bapak dan atau Ibu), telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(7)     Keanggotaan Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi ini, dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran dalam hidup berkoperasi serta pembentukan kader - kader muda koperasi guna mendukung gerakan koperasi Indonesia.
(8)     Jumlah maksimal keanggotaan Warga Negara lndonesia usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dalam Koperasi ini, ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(9)     Anggota Luar Biasa berkewajiban :
a.     Mendorong kemajuan Koperasi secara terus menerus baik secara langsung atau melalui orang lain yang ditunjuk.
b.    Mengembangkan keanggotaan dan usaha Koperasi dengan  mempromosikan keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha Koperasi.
c.     Bertanggungjawab atas kelangsungan sejumlah modal/ sarana/ prasarana kerja/ bantuan izin yang diberikan baik secara langsung, atau melalui pihak lain yang ahli dalam bidangnya.
(10) Anggota Luar Biasa memiliki hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kecuali dalam hal :
a.    Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
b.    Meminta diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
c.    Memberikan suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa (khusus bagi  usia anak-anak, pelajar/ siswa dan atau dipersamakan).

Pasal 12a
(1)     Keanggotaan Koperasi berakhir bilamana Anggota Luar Biasa :
a.     Meninggal dunia; atau
b.    Meminta berhenti atas kehendak sendiri melalui permohonan tertulis dan dibuktikan dengan dihapusnya keanggotaan Koperasi dalam Buku Daftar Anggota; atau
c.     Diberhentikan oleh Pengurus karena :
1)      Melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan b, dan/ Pasal 10a, atau
2)      Melakukan tindakan - tindakan yang merugikan Koperasi.
(2)     Dalam hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya berakhir dan ahli warisnya tidak dapat meneruskan keanggotaan sebagai Anggota Luar Biasa, namun guna memelihara kepentingan ahli waris, maka ahli warisnya dapat menjadi anggota atau Anggota Luar Biasa Koperasi dengan memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 atau pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
(3)     Dalam hal Anggota Luar Biasa Koperasi meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menjadi anggota atau Anggota Luar Biasa Koperasi, penyelesaian hal – hal yang berkaitan dengan Ppinjamannya dilakukan oleh/ menjadi tanggungjawab ahli warisnya, dan sisa simpanannya setelah diperhitungkan dengan pinjamannya dan kewajiban lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota menjadi hak ahli warisnya.

Pasal 12b
Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

=============

Cobalah :