SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab IV.1 (AD KSU Gaharu - Ende)



BAB IV

KEANGGOTAAN KOPERASI


Bagian Pertama

Anggota dan Persyaratan Keanggotaan


Pasal 6
(1)     Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah karyawan/ karyawati dan pensiunan di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende dan Masyarakat umum lainnya dalam wilayah Kabupaten Ende.  
(2)     Untuk menjadi anggota Koperasi, calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.     Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi.
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
c. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

Pasal 7
(1)     Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
(2)     Permohonan berhenti dari keanggotaan Koperasi harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(3)     Anggota yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/ melakukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota berikutnya.
(4)     Berakhirnya Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

Pasal 8
Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah-tangankan.

Bagian Kedua

Kewajiban Anggota


Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban :
a.    Menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b.    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
c.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam bentuk :
1)   Membeli barang/ jasa kebutuhannya di Koperasi (sebagai konsumen).
2)   Menjual hasil produksinya kepada Koperasi (sebagai produsen).
3)   Menyimpan di Koperasi (sebagai pemilik modal/ saham/ debitur).
4)   Mengutamakan meminjam di Koperasi (sebagai kreditur).
d.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan, antara lain :
1)   Sesama Anggota saling membantu/ mempermudah untuk mencari barang dan jasa yang dibutuhkan guna keperluan konsumsi atau usaha produktif anggota (hubungan internal sesama anggota).
2)   Memelihara hubungan yang telah terjalin baik, dengan semua pihak yang membina kerjasama dengan Koperasi (hubungan external dengan pihak lain).
e.    Mempromosikan keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha Koperasi.
f.     Menanggung kerugian pada waktu terjadi pembubaran Koperasi sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga

Hak Anggota


Pasal 10
Setiap anggota berhak :
a.    Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
b.    Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
c.    Meminta diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
d.   Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa, baik diminta ataupun tidak diminta.
e.    Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan dan fasilitas yang sama antara sesama  anggota.
f.     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.    Mendapatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Bagian Keempat

Larangan


Pasal 10a
Setiap anggota Koperasi dilarang :
(1)     Menjadi calo dalam setiap unit pelayanan Koperasi  bagi bukan anggota Koperasi.
(2)     Memanfaatkan unit simpan pinjam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberikan pinjaman berbunga kepada pihak lain yang bukan anggota.
(3)     Memanfaatkan unit simpan pinjam dengan meminjam di Koperasi untuk keperluan bukan anggota atas namanya, yang mana tanggungjawab pengembalian pinjaman tersebut berada di tangan pihak lain yang bukan anggota tersebut berdasarkan kesepakatan internal keduanya.
(4)     Meminjam di koperasi lain dengan jaminan simpanan di Koperasi ini.
(5)     Meminjam di Koperasi ini dengan jaminan simpanan di koperasi lain.
(6)     Meminjam di koperasi/ lembaga keuangan lainnya dengan jaminan agunan yang telah/ sedang diagunkan sebagai jaminan pinjaman di Koperasi ini.
(7)     Meminjam di Koperasi ini dengan jaminan agunan yang telah/ sedang diagunkan sebagai jaminan pinjaman di koperasi/ lembaga keuangan lainnya.

============

Cobalah :