BAB IV
KEANGGOTAAN KOPERASI
Bagian Pertama
Anggota dan Persyaratan Keanggotaan
Pasal 6
(1) Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah karyawan/ karyawati dan
pensiunan di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende dan Masyarakat
umum lainnya dalam wilayah Kabupaten Ende.
(2) Untuk
menjadi anggota Koperasi, calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi.
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
c. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian).
c. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta ketentuan - ketentuan Koperasi yang berlaku.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Pasal 7
(1) Keanggotaan
Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
(2) Permohonan
berhenti dari keanggotaan Koperasi harus diajukan secara tertulis kepada
Pengurus.
(3) Anggota
yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/
melakukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota berikutnya.
(4) Berakhirnya
Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
Pasal 8
Keanggotaan
Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah-tangankan.
Bagian Kedua
Kewajiban Anggota
Pasal 9
Setiap
anggota berkewajiban :
a. Menyetor
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta Keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam bentuk :
1) Membeli
barang/ jasa kebutuhannya di Koperasi (sebagai konsumen).
2) Menjual
hasil produksinya kepada Koperasi (sebagai produsen).
3) Menyimpan
di Koperasi (sebagai pemilik modal/ saham/ debitur).
4) Mengutamakan
meminjam di Koperasi (sebagai kreditur).
d. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan, antara lain :
1) Sesama
Anggota saling membantu/ mempermudah untuk mencari barang dan jasa yang
dibutuhkan guna keperluan konsumsi atau usaha produktif anggota (hubungan
internal sesama anggota).
2) Memelihara
hubungan yang telah terjalin baik, dengan semua pihak yang membina kerjasama
dengan Koperasi (hubungan external dengan pihak lain).
e. Mempromosikan
keberadaan Koperasi kepada masyarakat umum dengan caranya masing-masing
sehingga menambah jumlah anggota Koperasi dan meningkatkan volume layanan usaha
Koperasi.
f. Menanggung
kerugian pada waktu terjadi pembubaran Koperasi sebatas Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan Modal Penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hak Anggota
Pasal 10
Setiap
anggota berhak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota
Luar Biasa.
b. Memilih
dan atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta
diadakan Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar
Biasa, baik diminta ataupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan dan fasilitas yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 10a
Setiap
anggota Koperasi dilarang :
(1) Menjadi
calo dalam setiap unit pelayanan Koperasi
bagi bukan anggota Koperasi.
(2) Memanfaatkan
unit simpan pinjam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberikan pinjaman
berbunga kepada pihak lain yang bukan anggota.
(3) Memanfaatkan
unit simpan pinjam dengan meminjam di Koperasi untuk keperluan bukan anggota
atas namanya, yang mana tanggungjawab pengembalian pinjaman tersebut berada di
tangan pihak lain yang bukan anggota tersebut berdasarkan kesepakatan internal keduanya.
(4) Meminjam
di koperasi lain dengan jaminan simpanan di Koperasi ini.
(5) Meminjam
di Koperasi ini dengan jaminan simpanan di koperasi lain.
(6) Meminjam
di koperasi/ lembaga keuangan lainnya dengan jaminan agunan yang telah/ sedang
diagunkan sebagai jaminan pinjaman di Koperasi ini.
(7) Meminjam
di Koperasi ini dengan jaminan agunan yang telah/ sedang diagunkan sebagai
jaminan pinjaman di koperasi/ lembaga keuangan lainnya.
============