SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Minggu, 26 Juli 2015

Bab I, II, III (AD KSU Gaharu - Ende)


BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS


Pasal 1
(1)     Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) “Gaharu” yang selanjutnya disebut Koperasi.
(2)     Koperasi berkedudukan di Ende, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)     Identitas Koperasi ini berupa Lambang, Bendera,   Slogan, Lagu, Stempel/ Cap, dan lain-lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

BAB II

LANDASAN DAN PRINSIP


Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas Azas Kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip - prinsip Koperasi yaitu :
a.    Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka;
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.    Pembagian   Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.    Kemandirian;
f.     Pendidikan perkoperasian; dan
g.    Kerja sama antar koperasi.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA


Pasal 4
(1)     Koperasi bermaksud    memenuhi   kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya  melalui usaha bersama serta menambah pengetahuan dan pengalaman anggota tentang hidup berkoperasi.
(2)     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
(1)     Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (4), Koperasi menyelenggarakan Usaha dalam bentuk Unit Usaha.
(2)     Usaha dalam bentuk Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.     Simpan Pinjam;
b.    Pertokoan;
c.     Jasa;
d.    Prosessing/ Pemasaran; dan
e.     Usaha lain yang disepakati anggota melalui Rapat Anggota.

============

Cobalah :