BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
(1) Koperasi
ini bernama Koperasi Serba Usaha (KSU) “Gaharu” yang selanjutnya disebut Koperasi.
(2) Koperasi
berkedudukan di Ende, Kabupaten Ende - Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Identitas
Koperasi ini berupa Lambang, Bendera, Slogan, Lagu, Stempel/ Cap, dan lain-lain
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
BAB II
LANDASAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas
Azas Kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip - prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaannya
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing - masing anggota;
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Pendidikan
perkoperasian; dan
g. Kerja
sama antar koperasi.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 4
(1) Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui usaha bersama serta menambah
pengetahuan dan pengalaman anggota tentang hidup berkoperasi.
(2) Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
(1) Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (4), Koperasi menyelenggarakan
Usaha dalam bentuk Unit Usaha.
(2) Usaha
dalam bentuk Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.
Simpan Pinjam;
b.
Pertokoan;
c.
Jasa;
d.
Prosessing/ Pemasaran; dan
e.
Usaha lain yang
disepakati anggota melalui
Rapat Anggota.
============