- Yang menangani pinjaman/kredit adalah bagian kredit (manajer/panitia kredit).
- Yang bisa mengajukan pinjaman adalah anggota penuh yang telah melunasi Simpanan Saham.
- Yang dimaksud anggota penuh adalah anggota yang telah bergabung minimal 3 (tiga) bulan dan telah mengikuti pendidikan dasar.
Badan Hukum Nomor : 02/PAD/BH/XXIV.3/2011, Tanggal 01 Oktober 2011 ; Alamat : Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jln. Sam Ratulangi - Ende (Flores, NTT), Telepon/Faks : 0381-21026 - "MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI"
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Pinjaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Pinjaman. Tampilkan semua postingan
Kamis, 06 Agustus 2015
Pelayanan Pinjaman Pada Koperasi Gaharu (Ende)
A. Ketentuan Umum
Langganan:
Postingan (Atom)