SKP adalah
Santunan Kedukaan Puskopdit yang diperuntukan khusus bagi anggota Koperasi yang
meninggal. Santunan ini dikelola oleh Puskopdit Flores Mandiri dengan iuran
sebesar Rp.40.000,-/ anggota/ tahun. Iuran anggota wajib dilunasi paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2015. Bagi anggota lama iuran ini diambil dari
pendapatan koperasi, dan bagi anggota baru, iuran ini disetorkan melalui
Koperasi Gaharu pada saat pendaftaran sebagai Anggota Koperasi Gaharu dari anggota
yang bersangkutan.
Badan Hukum Nomor : 02/PAD/BH/XXIV.3/2011, Tanggal 01 Oktober 2011 ; Alamat : Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende, Jln. Sam Ratulangi - Ende (Flores, NTT), Telepon/Faks : 0381-21026 - "MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI"
Tampilkan postingan dengan label Santunan Kedukaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Santunan Kedukaan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)