SELAMAT DATANG DI BLOG KOPERASI GAHARU (ENDE), MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI - Visi Kami: "Koperasi Gaharu Sebagai Lembaga Keuangan Yang Terpercaya, Berkualitas Dan Berkelanjutan" - Slogan Kami : "Hemat Dan Menabung Untuk Membangun Masa Depan"

Kalimat Bijak :

Tampilkan postingan dengan label Koperasi Gaharu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi Gaharu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2015

Prosedur dan Persyaratan Menjadi Anggota Koperasi Gaharu – Ende

Jika Anda Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Ende atau daerah sekitarnya, maka Anda bisa menjadi Anggota Koperasi Gaharu dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi (Format permohonan dapat diperoleh saat datang mendaftar).
  2. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dengan tidak di bawah perwalian). Untuk persyaratan ini ada pengecualian bagi para pelajar,

Peristiwa-Peristiwa Penting Perjalanan Sejarah Berdirinya Koperasi Gaharu dan Perkembangannya

Berikut peristiwa-peristiwa penting dalam perjalanan panjang kehidupan Koperasi Gaharu (Ende) hingga kini :
  • Tanggal 5 Mei 1982, bertempat di kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi NTT di jalan Udayana (kini Puskesmas Onekore) dilakukan rapat berkala kedinasan yang dipimpin oleh Bapak Leo Luanlaka (Alm) sebagai kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

Sejarah Koperasi Gaharu - Ende

Berdirinya Koperasi Gaharu rupanya berlatar belakang yang sama seperti awal berkembangnya gerakan Koperasi di Indonesia, yakni tumbuh secara spontan karena kesamaan kondisi perekonomian yang sulit. Kondisi ekonomi yang sulit, yang menimpa para pegawai yang bekerja pada Cabang Dinas Kehutanan, melahirkan sebuah inisiatif untuk membentuk sebuah koperasi. Inisiatif ini muncul ketika dilakukan

Minggu, 26 Juli 2015

Sistimatika Anggaran Dasar KSU Gaharu - Ende


SISTIMATIKA

ANGGARAN DASAR KSU GAHARU
(PERUBAHAN  I)


BAB I

:

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS 

BAB II

:

LANDASAN DAN PRINSIP 

BAB III

:

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA 

BAB IV

:

KEANGGOTAAN KOPERASI





Bagian Pertama

:

Anggota dan Persyaratan Keanggotaan

 

 

 

Bagian Kedua

:

Kewajiban Anggota

 

 

 

Bagian Ketiga

:

Hak Anggota

 

 

 

Bagian Keempat

:

Larangan

 

 

 

Bagian Kelima

:

Berakhirnya Keanggotaan

 

 

 

Bagian Keenam

:

Anggota Luar Biasa 


BAB V

:

RAPAT ANGGOTA 

BAB VI

:

PENGURUS KOPERASI





Bagian Pertama

:

Persyaratan Pengurus

 

 

 

Bagian Kedua

:

Jabatan Kepengurusan Koperasi

 

 

 

Bagian Ketiga

:

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus

 

 

 

Bagian Keempat

:

Jumlah Pengurus dan Pengurus Pertama Kali

 

 

 

Bagian Kelima

:

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus

 

 

 

Bagian Keenam

:

Laporan Tahunan Kepengurusan

 

 

 

Bagian Ketujuh

:

Kewajiban dan Hak Pengurus


BAB VII
:

PENGAWAS KOPERASI





Bagian Pertama

:

Persyaratan Pengawas

 

 

 

Bagian Kedua

:

Jabatan Pengawas Koperasi

 

 

 

Bagian Ketiga

:

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas

 

 

 

Bagian Keempat

:

Jumlah Pengawas dan Pengawas Pertama Kali

 

 

 

Bagian Kelima

:

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengawas

 

 

 

Bagian Keenam

:

Kewajiban dan Hak Pengawas


BAB VII.A
:

HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGURUS DAN PENGAWAS 

BAB VII.B

:

AUDIT KOPERASI OLEH AKUNTAN PUBLIK 

BAB VIII

:

PENGELOLA USAHA KOPERASI 

BAB IX

:

PEMBUKUAN KOPERASI 

BAB X

:

MODAL PERUSAHAAN KOPERASI 

BAB XI

:

JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI 

BAB XII

:

SISA HASIL USAHA KOPERASI 

BAB XIII

:

SANKSI 

BAB XIV

:

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN 

BAB XIV.A

:

PELAYANAN KOPERASI BAGI BUKAN ANGGOTA 

BAB XV

:

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN KETENTUAN LAIN 


 

BAB XVI

:

PENUTUP





=========

Cobalah :